Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majukan Ekonomi Desa, Aher Gunakan 20 Persen Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat

Sebesar 15 sampai 20 persen dari jumlah keseluruhan bantuan dana desa akan diusulkan untuk pemberdayaan masyarakat desa.

Editor: Content Writer
zoom-in Majukan Ekonomi Desa, Aher Gunakan 20 Persen Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat
dok. Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) pada Workshop Asosiasi Pemerintah Provinsi (APPSI) tentang Strategi Pengentasan Kemiskinan di Daerah yang diselenggarakan di Hotel Santika Medan, Rabu (20/09/2017) 

Sebesar 15 sampai 20 persen dari jumlah keseluruhan bantuan dana desa akan diusulkan untuk pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini bertujuan agar masyarakat desa mampu mengakses kemajuan-kemajuan ekonomi ataupun untuk menciptakan usaha produktif sebagai salah satu cara pengentasan kemiskinan.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) usai mengikuti Workshop Asosiasi Pemerintah Provinsi (APPSI) tentang Strategi Pengentasan Kemiskinan di Daerah yang diselenggarakan di Hotel Santika Medan, Rabu (20/09/2017) mengungkapkan, selain perlunya pembangunan infrastruktur di pedesaan, disaat yang sama masyarakat desa juga harus diberikan advokasi secara langsung mengenai pemberdayaan ekonomi dan akses terhadap kemajuan ekonomi yang saat ini terus berkembang.

"Tidak ada kata lain selain advokasi karena di negara berkembang itu ada masyarakat yang tidak bisa mengakses kemajuan-kemajuan ekonomi," ungkap Aher.

Semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi di setiap daerah karena banyaknya investor masuk dan meningkatnya PDRB, maka peluang kerja akan semakin terbuka lebar. Namun, hal itu akan mampu diakses hanya oleh masyarakat yang memiliki pendidikan memadai.

"Tapi kan ada masyarakat yang di pedesaan, karena berbagai kendala sosial ekonomi dan pendidikan yang dihadapi ga bisa mengakses, nah masyarakat seperti inilah sebetulnya perlu diadvokasi lewat pemberdayaan," kata Aher.

Oleh karena itu, pengurus APPSI akan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menganggarkan 15 - 20 persen dana desa untuk pemberdayaan masyarakat melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP).

"Mudah-mudahan bisa masuk ke perubahan PP, nah di PP yang baru nanti mudah-mudahan tahun depan itu sudah diubah dan pemberdayaannya diperbesar, jadi katakanlah menjadi 15-20 persen saya kira cukup memadai," tutur Aher.

Berita Rekomendasi

Bila disetujui, lanjut Aher, maka pemerintah daerah harus sudah menyiapkan sarana pendukungnya seperti pendampingan, program kerja yang jelas dan efektivitas.

"Ini tentu dengan sebuah kesiapan ya, manakala usul ini diakomodir maka harus ada pendamping untuk bimbingan teknis kepada perangkat desa dan masyarakat, program kerja yang sangat jelas dan efektivitas belanja," ucapnya.

Sejak digulirkannya bantuan dana desa dari pemerintah pusat bagi seluruh desa di Indonesia, setiap desa mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 Milyar pertahun. Di Provinsi Jabar, dana tersebut belum termasuk bantuan dari Pemprov sebesar Rp 100 Juta untuk infrastruktur desa dan Rp 15 Juta untuk tambahan penghasilan para perangkat desa pertahunnya.

Sementara itu, ketua APPSI yang juga Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, APPSI merupakan wadah atau organisasi yang mengkoordinir pikiran-pikiran atau inovasi dari seluruh Gubernur dalam memecahkan persoalan dan meningkatkan kemajuan di setiap daerah.

"Appsi adalah suatu institusi atau kelembagaan yang mengkoordinasi pikiran-pikiran dari seluruh gubernur sebagai second opinion dari struktur formal pemerintahan yang tentu saja melalui Mendagri, kata Syahrul.

"Kita berharap kalau ada opini yang bisa dijadikan perimbangan maka tentu saja pengayaannya akan bisa dilakukan oleh pemerintah pusat, itulah posisi APPSI," tambahnya.

Tahun ini, APPSI akan kembali mengadakan workshop di Palembang dan Surabaya sebelum menuju Rakernas yang akan digelar di Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas