Residivis Pembobol Kantor Asuransi Sinar Mas Dibekuk
Tim gabungan dari Polresta Bandar Lampung dan Polsek Telukbetung Selatan meringkus tersangka pencurian di Kantor Asuransi Sinar Mas.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Tunggal beraksi bersama rekannya berinisial K. K bertugas mengawasi situasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencium keberadaan Tunggal dan K di sebuah bangunan kosong eks Kantor Bank Buana.
Polisi menggerebek keduanya di bangunan tersebut. K berhasil melarikan diri sedangkan Tunggal ditangkap aparat kepolisian.
"Ternyata mereka habis mencuri panel listrik di bangunan tersebut," kata Harto.
Mengenai barang bukti pencurian di Kantor Asuransi Sinar Mas, masih dalam pencarian.
Ini dikarenakan, laptop dan dua buah kamera itu sudah dijual kedua tersangka oleh seseorang yang mereka temui di jalan di Telukbetung Barat.
Baca: Kerangka dan Organ Tubuh Pengusaha Asal Tangerang Ditemukan di Lima Tempat Berbeda
Tunggal tidak kali ini saja terlibat masalah hukum. Di tahun 2015, Tunggal pernah merasakan dinginnya tinggal di balik tembok penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Ketika itu Tunggal dihukum karena kasus pencurian sepeda motor.
Tunggal mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, usai keluar dari penjara kesulitan mencari pekerjaan.
Akhirnya Tunggal memutuskan untuk kembali mencuri. Alasannya mengulangi perbuatan mencuri karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.