Kasus Pembakaran Sekolah oleh Yansen Binti Cs Kriminal Murni tak Ada Unsur Politik atau SARA
Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, mengungkapkan motif di balik aksi pembakaran itu tidak ada unsur politis tapi murni kriminal.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Proses hukum terkait kasus pembakaran delapan sekolah yakni tujuh sekolah dasar dan satu SMK swasta yang terjadi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, hingga Minggu (24/9/2017) masih terus diproses dan tahap pemberkasan.
Direktur Reserse Kriminal umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, mengungkapkan motif di balik aksi pembakaran itu tidak ada unsur politis tapi murni kriminal.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng ini menegaskan, tidak ada kaitannya kasus tersebut terhadap masalah politik, agama atau ras dan suku.
Penegasan tersebut, karena selama ini muncul opini di masyarakat yang mengaitkan kasus tersebut kepada unsur SARA.
Baca: Penerbangan di Bandara Blimbingsari Banyuwangi Ikut Terdampak Jika Gunung Agung Erupsi
"Saya tegaskan ini masalah kriminal murni tidak ada unsur politik, agama dan lainnya," ujarnya.
Kompol Ignatius mengatakan, pihaknya dalam proses hukum terhadap sembilan tersangka memberikan kemudahan untuk pihak keluarga dalam menjenguk para tersangka yang ditahan dan diproses hukum di Jakarta.