Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Buni Yani Sempat Memanas, Ini Pemicunya

Suasana sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (26/9/2017) sempat memanas saat pembahasan mengenai sumber potongan video berasal.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Buni Yani Sempat Memanas, Ini Pemicunya
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Suasana sidang Buni Yani, Selasa (26/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Suasana sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (26/9/2017) sempat memanas saat pembahasan mengenai sumber potongan video berasal.

Saat Buni Yani, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum maju ke depan majelis hakim untuk memperlihatkan bukti, perdebatan sempat terjadi.

Baca: Berkas Penuntutan Anggota Saracen Dilimpahkan Kepada Kejari Cianjur

Penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum berdebat hingga memanas di depan majelis hakim.

Buni Yani pun sempat terlihat kesal dengan menyebut merasa difitnah.

Dalam kesempatan itu, Buni Yani mengaku mengunggah ulang potongan video Ahok dari akun Facebook Media NKRI.

Berita Rekomendasi

Baca: Suami Bunuh Paranomal Karena Dianggap Tak Mampu Sembuhkan Istri

Kemudian JPU meminta pihak Buni Yani memperlihatkan bukti jika Buni Yani mendapatkan video tersebut dari Media NKRI.

"Kami bertanya, tolong diperlihatkan, dari Media NKRI," ujar JPU.

Kemudian, penasihat hukum Buni Yani pun menjelaskan jika bukti tersebut sudah ada dalam bentuk screenshoot.

Baca: Kisah AKP Rochana dan Bripda Mira Menyamar Jadi PSK Bongkar Praktik Prostitusi

"Sudah ada screenchoot dari Media NKRI," ujar penasihat hukum.

Hal ini terkait dengan pembuktian apakah Buni Yani memotong video atau tidak.

Saat perdebatan itu terjadi, pengunjung sidang pun sempat ramai.

Beberapa dari mereka menyoraki ke arah JPU.

Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporakan Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).

Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.

Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita ini sudah dimuat di Tribunjabar.com dengan judul: Sidang Buni Yani Sempat Memanas, Ternyata Ini Masalahnya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas