Edan, Pemuda di Sumenep Ini Habisi Nyawa Bibi Hanya Ngincar Perhiasan Emas yang Dipakainya
Anak durhaka, itulah kata yang paling pas disandang Moh Amir (20), warga Dusun Tengah, Desa Duko Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura.
Editor: Sugiyarto
Emas hasil curian dijual ke pedagang emas dan hasilnya untuk foya-foya dan modal kabur.
Polisi yang mendapat informasi tentang kejadian itu, langsung mendatangi lokasi.
Dari hasil mengumpulkan keterangan saksi, polisi lalu mencari Amir. Dia pun ditangkap tak lama kemudian.
“Mendengar kalau pelakunya keponakannya sendiri, kami langsung mengejar pelaku hingga ditemukan di rumah ketiganya ,” pungkasnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengungkap barang-barang yang dicuri pelaku meliputi kalung emas dengan berat 3 gram, Gelang emas berat 7 gram, dan dua buah anting emas model rantai seberat 2 gram.
“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 15 tahun hingga seumu hidup,” sambung Suwardi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.