Pinjam Rp 5 Juta Berbunga Jadi Rp 500 Juta, Lahan 5.000 Meter Milik Samuri jadi Korban
Samuri mengaku dia tidak akan menghalangi proses eksekusi bila proses gugatan yang diajukan sudah selesai.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini suciatiningrum
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Pengadilan Negeri Kendal mengeksekusi lahan seluas 5 ribu meter milik nasabah Bank BRI Cabang Kendal, Samuri di desa Wungurejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Kamis (28/9/2017).
Eksekusi lahan dilakukan dengan mengerahkan puluhan pekerja untuk mencabut bambu yang menancap di lahan bakau.
Eksekusi berlangsung kondusif meski beberapa kali Samuri dan keluarganya mencoba menerobos pagar betis yang dibuat oleh puluhan polisi dari Polres Kendal.
"Coba aku mau lihat sebentar, itu yang nyabuti dibayar berapa? Saya juga bisa bayar," teriak Samuri.
Samuri mengaku dia tidak akan menghalangi proses eksekusi bila proses gugatan yang diajukan sudah selesai.
"Kalau saya kalah tidak usah bawa polisi segala saya akan serahkan sendiri, ini kan prosesnya belum selesai," ucapnya.
Juru sita Pengadilan Negeri Kendal menyatakan bahwa lahan tersebut sudah sah dan diserahkan pada kuasa hukum pemohon eksekusi setelah pengosongan lahan selesai.
"Jika terjadi sesuatu pada obyek yang disengketakan misal ditanami maka bisa dipidanakan," tegasnya.
Sementara kuasa hukum Asmuni, yakni Supriyadi memaparkan bahwa kliennya merupakan pemenang lelang tersebut sudah membayar lunas tanah yang dilelang tahun 2011 tersebut.
Menurutnya, sebelum dilakukan eksekusi pihaknya sudah melakukan upaya damai namun selalu gagal.
"Terkait adanya gugatan pemilik lahan dan proses sebelum lelang dengan BRI itu bukan wilayah saya," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nasabah Bank BRI Cabang Kendal, Samuri (63), kecewa setelah kehilangan agunannya yang diduga dilelang bank secara sepihak.
"Awalnya saya meminjam uang Rp 5 juta di BRI Kendal pada 1986 dengan mengagunkan sertifikat sawah seluas 6 ribu meter. Tak disangka begini jadinya," keluh Samuri dalam jumpa pers didampingi kuasa hukum Jawade Hafidz Arsyad, Jumat (15/9/2017).