Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pinjam Rp 5 Juta Berbunga Jadi Rp 500 Juta, Lahan 5.000 Meter Milik Samuri jadi Korban

Samuri mengaku dia tidak akan menghalangi proses eksekusi bila proses gugatan yang diajukan sudah selesai.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pinjam Rp 5 Juta Berbunga Jadi Rp 500 Juta, Lahan 5.000 Meter Milik Samuri jadi Korban
Tribun Jateng/Dini Suciatiningrum
Pengadilan Negeri Kendal mengeksekusi lahan seluas 5 ribu meter milik nasabah Bank BRI Cabang Kendal, Samuri di desa Wungurejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Kamis (28/9/2017). 

Warga Kecamatan Ringinarum, Kendal, ini terus memperpanjang pinjaman.

Pada 2008, utang Samuri mencapai Rp 500 juta dengan total sertifikat yang dijaminkan enam bidang sawah.

Dia kemudian melunasi utangnya pada 21 Oktober 2011 tapi sertifikat yang menjadi agunan masih di bank.

"Seorang petugas BRI bilang kalau sertifikatnya jangan diambil agar mudah kalau mengajukan pinjaman lagi. Saya manut saja. Lha, kok, jarak satu minggu saya dengar sawah saya dilelang," tuturnya sembari menunjukkan bukti pelunasan utang.

Jawade Hafidz menilai proses lelang oleh BRI Kendal amat janggal. Sebab, sampai sekarang kliennya tak diberitahu resmi bahwa satu di antara agunannya itu dilelang.

"Tahunya saat proses lelang selesai karena klien kami diminta mengosongkan sawah itu," papar Jawade.

Permintaan pengosongan pada Juli lalu yang membuat Samuri berani mengajukan gugatan.

BERITA REKOMENDASI

"Kami sudah lakukan tiga kali mediasi tapi gagal. Kami nilai proses pengajuan lelang tidak transparan kepada nasabah. Sebab, nasabah tidak diberitahu kalau agunannya akan dilelang," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas