Begini Sadisnya Pria Ini Habisi Christin Suma
Usai membanting dan memukul korban, ia lalu memikul korban ke luar rumahnya dan membuang korban di salah satu jurang dekat rumahnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tersangka pembunuh Christin Suma (54) warga Kecamatan Tikala, EB harus dibopong dua anggota Macan Polresta Manado, Jumat (29/9) di Polresta Manado.
Dua kaki dari pria asal Minahasa Tenggara ini dihadiahkan timah panas, setelah mencoba kabur dari kejaran polisi sewaktu diamankan di Langowan.
EB juga harus merintih kesakitan, ketika beberapa kali dipaksa berjalan kedalam ruangan penyidik.
Kedatangan EB juga menarik minat dari masyarakat yang sedang membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Manado.
Ketika ditemui awak media, EB mengaku malam itu, ia masuk melalui jendela rumah korban.
Baca: Bakamla RI Sampaikan Sistem Pertukaran Informasi pada Rakor Satgas 115 di Manado
Ketika berada dalam rumah, ia sempat diteriaki maling oleh Christin. EB yang panik langsung membanting korban dan memukulnya dengan sebuah tabung gas.
"Dia sempat berteriak maling, saya takut lalu membanting dia ke lantai. Setelah itu saya sempat memukul dia dengan tabung gas beberapa kali," aku
Ia juga mengakui bahwa ketika masuk ke dalam rumah korban, dirinya dalam kondisi mabuk.
"Iya waktu itu saya mabuk makanya berani masuk ke dalam rumahnya," aku dia.
Usai membanting dan memukul korban, ia lalu memikul korban ke luar rumahnya dan membuang korban di salah satu jurang dekat rumahnya.
"Sewaktu saya lihat dia tidak bergerak lagi, saya panik dan langsung membuang korba ke jurang," ucapnya.
Ia juga mengaku baru sekitar dua pekan tinggal dirumah pamannya, yang tak jauh dari rumah korban.
"Saya baru dua Minggu tinggal di rumah paman, dan sedang mencari pekerjaan," kata dia.
Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa didalam alat vital korban tidak ditemukan adanya sperma.
"Hasil otopsinya sudah ada, tapi kami tidak temukan sperma dalam bagian vital korban," aku dia.
Untuk EB, Hisar menambahkan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum 20 tahun sampai 30 tahun.
"Tapi hukumannya bisa berubah lebih berat lagi, jika terbukti melakukan pembunuhan berencana," tandasnya. (nie)