Jadi Boronan Kasus Pencabulan, Pimpinan Pesantren Ini Pilih Menyerahkan Diri
Sebelum berbuat tidak senonoh itu, dirinya sudah menyampaikan kepada santri tersebut akan menikahinya.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Teungku T MR (50), seorang pimpinan pesantren di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.
Dia mengakui pernah menyetubuhi seorang santrinya beberapa bulan yang lalu.
Hal itu disampaikan Teungku T MR kepada wartawan di Mapolres Aceh Utara, Kamis (28/9/2017).
Diberitakan sebelumnya, Teungku T MR dilaporkan oleh wali santri ke Mapolsek Tanah Luas, karena diduga menyetubuhi santrinya pada 6 September 2017.
Sepekan kemudian, polisi menetapkan Teungku T MR sebagai tersangka dan langsung memasukkan namanya dalam DPO, karena menghilang saat akan ditangkap.
“Jika ada informasi yang beredar saya telah menyetubuhi sejumlah santri, itu fitnah. Saya hanya menyetubuhi satu santri. Perbuatan bejat itu saya lakukan pada malam hari sekira pukul 00.30 WIB di rumah saya, saat istri dan lainnya sedang tertidur pulas,” ujar Teungku T MR kepada Serambi, kemarin.
Baca: Pernah Divonis Penjara, Eks Pemerkosa Ini Kembali Beraksi Mencabuli Siswi SMA
Dia menyebutkan, sebelum berbuat tidak senonoh itu, dirinya sudah menyampaikan kepada santri tersebut akan menikahinya.
Ia sampai sekarang mengaku siap menikahi santri yang sudah disetubuhinya itu, jika pihak keluarga dari santri tersebut bersedia menerimanya.
“Saya siap bertanggung jawab atas perbuatan tersebut, dan saya juga siap menjalani hukuman ini dengan ikhlas,” ungkap pimpinan pesantren tersebut.
Ia juga membantah kalau dirinya kabur setelah kejadian tersebut.
“Saya tidak kabur. Saya hanya mengurus anak saya untuk operasi di Banda Aceh. Setelah selesai, saya dengan penuh kesadaran dan ikhlas langsung menyerahkan diri ke polisi, kemarin (Rabu (27/9)-red), tanpa paksaan untuk menjalani proses hukum,” ucapnya.
Ia berharap kepada aparat kepolisian supaya adil dalam menegakkan hukum tanpa mendengar penjelasan sebelah pihak.
“Saya akui saya khilaf, saya ingin bertaubat. Saya berharap kejadian serupa tak terjadi lagi di dayah lain di Aceh, karena dapat merusak citra dayah,” tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.