Berantas Obat Ilegal, BPOM Minta Kewenangan Ditambah
Selama ini BPOM bekerja dengan berpatokan pada Undang-undang Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan UU tentang Pangan.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar berharap agar pemerintah menambah kewenangan mereka dalam upaya memberantas penyalahgunaan obat atau produk ilegal di Makassar.
Kepala BPOM Makassar, Muh Guntur mengatakan saat ini pihaknya membutuhkan dukungan dalam bentuk undang-undang khusus pengawasan obat dan makanan.
"Kami mohon dukungan dari semua pihak, perkuatan BPOM sangat penting. Kami harus ditambah kewenangannya, undang-undang pengawasan makanan dan obat harus segera ditetapkan," kata Guntur saat ditemui di kantornya," Rabu (4/10/2017).
Ia mengatakan, selama ini BPOM bekerja dengan berpatokan pada Undang-undang Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan UU tentang Pangan.
Baca: BPOM: Tablet PCC Sudah Tidak Ada di Toko Obat, Kecuali Beredar Secara Ilegal
"Yang kami pakai sekarang UU kesehatan, konsumen, dan pangan. Kami butuh UU khusus di bidang pengawasan obat dan makanan untuk memperkuat kinerja kami," harapnya.
"Selama ini Klkalau ada persoalan kami harus di-backup kepolisian, kami tak bisa masuk sendiri. Nah jika ada legalitas bisa menjadi kewenangan penuh BPOM. Kalau ada itu, kinerja kami bisa maksimal," pungkasnya.
Terkait kinerja mereka, Guntur membeberkan bahwa baru-baru ini mereka memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk menutup 40 apotek nakal di Sulawesi Selatan.
"Ratusan pedagang besar farmasi dan apotek kita periksa. Ada 40 di antaranya yang direkomndasikan karena termasuk pelanggaran berat. Beberapa sudah ditutup oleh Pemkot dan Pemrov dengan rekomendasi dari kami," ungkap Guntur.