Didatangi Tim Saber Pungli, Beredar Surat Gubernur Kalteng Perintahkan Penghentian Sumbangan
Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait surat tersebut
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Kalteng Mustain Khaitami
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Kedatangan tim Satgas Saber Pungli Pusat ke Kalteng, memberikan angin segar bagi pengusaha di daerah.
Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng nomor 27/2017 direspon dengan terbitnya instruksi penghentian sementara peraturan gubernur yang telah diterbikan sebelumnya.
Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait surat tersebut.
Namun sebagaimana yang beredar melalui Whatsapp, surat instruksi nomor 188.54/859/2017 tentang Penghentian Sementara Pelaksanaan Peraturan Gubernur Kalteng nomor 27 tahun 2017 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, dan Badan Keuangan Daerah.
Dalam surat tertanggal 2 Oktober 2017 itu, Gubernur Sugianto Sabran, menyebut penghentian sementara pelaksanaan Pergub nomor 27/2017 antara lain karena memperhatikan hasil rapat dalam rangka supervisi dan koordinasi antara unsur pemerintah daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, serta Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pusat yang dipimpin Kepala Bidang operasi Brigjen Pol Widyanto P pada Senin (2/10/2017).
Baca: Pejabat Pelni Diamankan Tim Saber Pungli Polda NTT, Diduga Ada Pungli Penumpang Kapal
Sebelumnya diberitakan, terbitnya Peraturan Gubernur Kalteng nomor 27/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga, ternyata menarik perhatian Tim Satgas Saber Pungli Pusat.
Bahkan secara khusus, tim ini datang ke Kalteng dengan membawa dua perintah sekaligus yakni dari Menkopulhukam dan Mendagri.
Informasi didapat, tim yang dipimpin Kepala Bidang Operasi Brigjen Pol Widiyanto itu masih akan berada di Kalteng sampai 8 Oktober 2017. Padahal mereka telah tiba di Palangkaraya sejak Senin (2/10/2017).
Dalam Pergub Kalteng nomor 27/2017, antara lain memuat aturan pungutan sumbangan terhadap sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
"Penghentian sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu di atas sampai dengan selesainya dilakukan pengkajian secara komprehensif terhadap peraturan gubernur dimaksud," kata gubernur dalam surat tersebut.
Terbitnya Peraturan Gubernur Kalteng nomor 27/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga, ternyata menarik perhatian Tim Satgas Saber Pungli Pusat.
Bahkan secara khusus, tim ini datang ke Kalteng dengan membawa dua perintah sekaligus yakni dari Menkopulhukam dan Mendagri.
Dalam pertemuan dengan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangkaraya ketika itu, Widiyanto meminta Pergub nomor 27 tahun 2017 dibenahi.
Alasannya, aturan tersebut masih ada kententuan hukum yang perlu diperkuat lagi sebagai dasar pelaksanaannya.
Keinginan gubernur untuk daerah dan pembangunan sudah bagus sebagaimana yang tertuang dalam pergub tersebut namun kebijakan tetap harus mengacu pada Undang-undang yang berlaku.