Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perampok dan Pemerkosa Wanita di Depan Suami Terciduk! Sosoknya Tak Diduga!

Beberapa waktu silam pemberitaan dihebohkan dengan kabar wanita yang diperkosa perampok di depan suaminya.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Perampok dan Pemerkosa Wanita di Depan Suami Terciduk! Sosoknya Tak Diduga!
World of Buzz
Ilustrasi pencabulan 

Sebelum melaksanakan aksinya, Misran melakukan pengintaian dengan berpura-pura ingin membeli cabe di talang setempat.

Jadi Suami Dewi Perssik, Angga Wijaya Dikabarkan Masih Punya Istri, Begini Klarifikasinya

Kemudian ia pun mengajak Kurniawi dan Idi untuk merampok dan direncanakan akan dilakukan pada malam hari.

Saat melakukan perampokan sempat mengetuk pintu rumah korban dengan menggunakan topeng baju yang diambil di jemuran warga setempat.

Sementara Misran hanya menggunakan topi.

Setelah melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan tersebut, Misran langsung melarikan diri.

Sadis! Pria di Batu Ampar Tega Habisi Istri yang Sedang Hamil, Mengaku Dengar Ada Bisikan!

BERITA TERKAIT

"Sebelum diringkus tersangka Misran berpindah-pindah tempat. Awalnya bersembunyi di Desa Talang padang Buat Pemaca, Kabupaten OKU Selatan selama beberapa hari. Lalu pergi ke Jakarta untuk mencari kerja selama tiga hari. Setelah itu ke Lampung dengan membawa bekal untuk melamar kerja. Karena tak kunjung mendapat pekerjaan kembali ke Jakarta tinggal di rumah temannya warga Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan dan berhasil diringkus," terangnya.

Sementara itu, Kurniawi melarikan diri ke Desa Pulau Beringin, Kecamatan Pulau Beringin, di daerah pelosok hutan.

Kurniawi diringkus di sebuah pondok di talang saat subuh, Senin (2/10/2017).

Ternyata Kurniawi dan Idi memang sudah seringkali masuk rumah tahanan (residivis) akibat tindak kejahatan yang dilakukan.

Ini Starting Eleven Timnas U 19 Indonesia Saat Melawan Kamboja, Garuda Nusantara Punya Kapten Baru

Misran dikenakan Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup, sedangkan Kurniawi terkena pasal 365 KUHP dengan ancaman Pidana 12 Tahun penjara.

Nurwahyuni dan Eko berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan pelaku yang masih buron segera tertangkap.

"Kalau bisa diberi hukuman seberat-beratnya," ujar Nurwahyuni. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas