Tak Hadir Sidang Pidana Lagi, Dokter Jelaskan Kesehatan Dua Terdakwa
Terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005 yaitu Edward S dan Maria GP kembali tidak menghadiri persidangan pidananya
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005 yaitu Edward S dan Maria GP kembali tidak menghadiri persidangan pidananya untuk kedelapan kali yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/10/2017).
Dalam sidang pidana kedelapan kali ini, kembali hanya dihadiri satu terdakwa lainnya yaitu Gustav P. Sidang pidana perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005 kali ini mengagendakan mendengar keterangan dokter yang memeriksa terdakwa Edward S dan Maria GP.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum para terdakwa pidana kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005 sejak awal beralasan bahwa tidak mampu hadirnya dua terdakwa Edward S dan Maria GP disebabkan penyakit yang dideritanya.
Kemudian, Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitupulu memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar memeriksa penyakit yang diderita kedua terdakwa oleh dokter dari rumah sakit independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dokter dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Joko Susanto, yang memeriksa Maria GP dan Dokter Rumah Sakit Tarakan Jakarta, Briliana, yang mengecek kesehatan Edward S dihadirkan pada persidangan kedelapan ini guna didengar keterangannya.
Menurut Susanto, terdakwa Maria GP dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan catatan ada ahli medis atau perawat yang mendampinginya. Kendati begitu, Susanto tak bisa menjamin apakah Maria GP akan baik-baik saja selama sidang pidananya dengan sakit yang diderita.
"Saya memeriksa Maria tanggal 30 September lalu. Sewaktu akan saya periksa, berdasarkan resume Rumah Sakit Borromeus, tiga hari sebelumnya dia sudah pernah masuk ke rumah sakit juga," tutur Susanto.
Sedangkan Briliana menjelaskan, terdakwa Edward S telah diperiksanya pada 19 September lalu. Menurut Briliana, saat dilakukan pemeriksaan, Edward mampu secara fisik datang ke Rumah Sakit Tarakan.
"Edward datang untuk diperiksa kesehatannya. Secara fisik tanpa perlu dibantu walaupun tetap didampingi keluarganya," ujar Briliana.
Terkait informasi dari tim kuasa hukum para terdakwa yang menyatakan bahwa Edward S dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta, Ketua Majelis Hakim Toga Napitululu meminta agar dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan rumah sakit dan dokter yang merawatnya.
"Jadi jangan hanya katanya dirawat. Tapi harus ada keterangan dari pimpinan Rumah Sakit Medistra dan dokter yang merawatnya," ucap Toga.
Majelis Hakim memutuskan persidangan kembali dilanjutkan pekan depan, Rabu (11/10/2017), dengan agenda pembuktian surat keterangan dari Rumah Sakit Medistra dan mendengarkan keterangan dokter yang merawat Edward S.