Ardi Dibekuk saat Pesta Sabu, Barang Bukti Ditimbun di Rumahnya
Ardi yang ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian Liwa, digerebek di kediamannya saat sedang pesta sabu bersama tiga temannya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
TRIBUNNEWS.COM, MUARADUA - Ardi Marsa (25) warga Desa Tanjung Jati Kecamatan Warkuk Ranau Selatan (WRS) Kabupaten OKU Selatan, diduga pengedar sekaligus pemakai sabu, diringkus Tim Opsnal Polres OKU Selatan, Kamis (5/10/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ardi yang ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian Liwa, digerebek di kediamannya saat sedang pesta sabu bersama tiga temannya.
Ketiga temannya yakni Riko Kaprikon (31) Desa Tanjung Jati, Deni Setiawan (27) Dusun Pagar Dewa dan Heriyanto (38) Desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.
Penggerebekan dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres OKU Selatan.
Di kediaman tersangka Ardi ditemukan barang bukti (BB) tujuh paket sabu 3,65 gram, milik tersangka Ardi.
Baca: Ijimi Nauki Dosen Ganteng Asal Jepang yang Bikin Mahasiswi Untag Betah Kuliah
Paketan sabu ini disembunyikan di tempat yang tidak terduga yakni di dalam timbunan tanah di rumah tersangka dan satu buah handphone.
"Tersangka Ardi merupakan DPO Wilkum Lampung Barat Liwa, yang merupakan pemakai dan juga pengedar," ujar Kasatres Narkoba Polres OKU Selatan, Zulkifli, Jumat (6/10/2017).
Zulkifli mengatakan, Ardi dijerat pasal 114 UU no 35 Thn 2009 diancam dengan hukuman pidana minimal 5 tahun.
Sedangkan ketiga temannya yang merupakan pemakai dijerat pasal 112 dan 127 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.
BB yang ditemukan dari ketiga teman Ardi berupa dua paket sabu sisa pakai, 1 paket alat isap, dan satu buah handphone.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.