Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ardi Dibekuk saat Pesta Sabu, Barang Bukti Ditimbun di Rumahnya

Ardi yang ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian Liwa, digerebek di kediamannya saat sedang pesta sabu bersama tiga temannya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ardi Dibekuk saat Pesta Sabu, Barang Bukti Ditimbun di Rumahnya
Sriwijaya Post/Alam Nopriansyah
Ardi Marsa (25) warga Desa Tanjung Jati Kecamatan Warkuk Ranau Selatan (WRS) Kabupaten OKU Selatan, diduga pengedar sekaligus pemakai sabu, diringkus Tim Opsnal Polres OKU Selatan, Kamis (5/10/2017), bersama barang bukti. SRIWIJAYA COM/ALAN NOPRIANSAH 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah

TRIBUNNEWS.COM, MUARADUA - Ardi Marsa (25) warga Desa Tanjung Jati Kecamatan Warkuk Ranau Selatan (WRS) Kabupaten OKU Selatan, diduga pengedar sekaligus pemakai sabu, diringkus Tim Opsnal Polres OKU Selatan, Kamis (5/10/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ardi yang ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian Liwa, digerebek di kediamannya saat sedang pesta sabu bersama tiga temannya.

Ketiga temannya yakni Riko Kaprikon (31) Desa Tanjung Jati, Deni Setiawan (27) Dusun Pagar Dewa dan Heriyanto (38) Desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.

Penggerebekan dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres OKU Selatan.

Di kediaman tersangka Ardi ditemukan barang bukti (BB) tujuh paket sabu 3,65 gram, milik tersangka Ardi.

Baca: Ijimi Nauki Dosen Ganteng Asal Jepang yang Bikin Mahasiswi Untag Betah Kuliah

Berita Rekomendasi

Paketan sabu ini disembunyikan di tempat yang tidak terduga yakni di dalam timbunan tanah di rumah tersangka dan satu buah handphone.

"Tersangka Ardi merupakan DPO Wilkum Lampung Barat Liwa, yang merupakan pemakai dan juga pengedar," ujar Kasatres Narkoba Polres OKU Selatan, Zulkifli, Jumat (6/10/2017).

Zulkifli mengatakan, Ardi dijerat pasal 114 UU no 35 Thn 2009 diancam dengan hukuman pidana minimal 5 tahun.

Sedangkan ketiga temannya yang merupakan pemakai dijerat pasal 112 dan 127 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.

BB yang ditemukan dari ketiga teman Ardi berupa dua paket sabu sisa pakai, 1 paket alat isap, dan satu buah handphone.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas