Uji Coba Penindakan Tilang by CCTV di Surabaya Diperpanjang
Uji coba penindakan pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera tilang atau tilang by CCTV di Surabaya diperpanjang.
Editor: Dewi Agustina
![Uji Coba Penindakan Tilang by CCTV di Surabaya Diperpanjang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/alat-kamera-uji-coba-sistem-tilang_20171007_101203.jpg)
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Uji coba penindakan pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera tilang atau tilang by CCTV di Surabaya diperpanjang.
Sebelumnya, penindakan diwacanakan akan dilakukan tanggal 1 Oktober setelah dilakukan uji coba selama satu bulan.
Kepala Bidang lalu lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Robben Rico mengatakan hingga saat ini kamera tilang masih bersifat uji coba.
"Kesepakatan bersama dengan Polrestabes Surabaya, uji coba diperpanjang sambil kita menyiapkan regulasinya," ujar Robben, Sabtu (7/10/2017).
Baca: Dipanggil Polisi terkait Kasus Kekerasan, Tersangka Mantan Camat Tamansari Mangkir
Robben menuturkan saat ini tahap penyusunan regulasi sudah dalam tahapan surat kesepakatan bersama dan menyusun draft kerja sama berisi hak dan kewajiban masing-masing instansi.
Masa perpanjangan, kata Robben tidak ditentukan batasannya.
"Menunggu aturan selesai dulu, baru kita masuk ke tahap pemberlakuan. Kita gak bisa jalan kalau tidak ada aturan yang jelas," ungkap Robben.
Aturan yang dimaksud menyangkut tata cara penilangan dan prosedur lainnya.
Rencananya semua tata cara dari penilangan hingga pembayaran denda dibuat secara online.
Baca: Seorang Mahasiswa Mengaku Dipukul dan Ditembak Anggota Polisi
Pelanggar yang menerima surat tilang tidak perlu ke kepolisian ataupun pengadilan untuk melakukan sidang, melainkan dapat langsung dengan e-banking.
Ditanya detail prosedurnya, Robben meminta untuk bersabar menunggu semua selesai.
"Detailnya bagaimana, tunggu saja tanggal mainnya," ucap Robben.
Prosedur baru ini digunakan untuk memangkas prosedur yang biasanya dilakukan dalam persidangan pelanggar lalu lintas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.