Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Coba Penindakan Tilang by CCTV di Surabaya Diperpanjang

Uji coba penindakan pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera tilang atau tilang by CCTV di Surabaya diperpanjang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Uji Coba Penindakan Tilang by CCTV di Surabaya Diperpanjang
Surya/Fatimatuz Zahroh
Alat kamera uji coba sistem tilang dengan CCTV E-Tilang dipasang di ruas Jalan Dharmawangsa, Surabaya, Jumat (7/9/2017). SURYA/FATIMATUZ ZAHROH 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Uji coba penindakan pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera tilang atau tilang by CCTV di Surabaya diperpanjang.

Sebelumnya, penindakan diwacanakan akan dilakukan tanggal 1 Oktober setelah dilakukan uji coba selama satu bulan.

Kepala Bidang lalu lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Robben Rico mengatakan hingga saat ini kamera tilang masih bersifat uji coba.

"Kesepakatan bersama dengan Polrestabes Surabaya, uji coba diperpanjang sambil kita menyiapkan regulasinya," ujar Robben, Sabtu (7/10/2017).

Baca: Dipanggil Polisi terkait Kasus Kekerasan, Tersangka Mantan Camat Tamansari Mangkir

Robben menuturkan saat ini tahap penyusunan regulasi sudah dalam tahapan surat kesepakatan bersama dan menyusun draft kerja sama berisi hak dan kewajiban masing-masing instansi.

Berita Rekomendasi

Masa perpanjangan, kata Robben tidak ditentukan batasannya.

"Menunggu aturan selesai dulu, baru kita masuk ke tahap pemberlakuan. Kita gak bisa jalan kalau tidak ada aturan yang jelas," ungkap Robben.

Aturan yang dimaksud menyangkut tata cara penilangan dan prosedur lainnya.

Rencananya semua tata cara dari penilangan hingga pembayaran denda dibuat secara online.

Baca: Seorang Mahasiswa Mengaku Dipukul dan Ditembak Anggota Polisi

Pelanggar yang menerima surat tilang tidak perlu ke kepolisian ataupun pengadilan untuk melakukan sidang, melainkan dapat langsung dengan e-banking.

Ditanya detail prosedurnya, Robben meminta untuk bersabar menunggu semua selesai.

"Detailnya bagaimana, tunggu saja tanggal mainnya," ucap Robben.

Prosedur baru ini digunakan untuk memangkas prosedur yang biasanya dilakukan dalam persidangan pelanggar lalu lintas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas