Senjata yang Digunakan untuk Menembak Indria Masih Disembunyikan Suaminya
Senjata api yang digunakan korban hingga saat ini belum ditemukan. Sehingga, hal tersebut akan memberatkan MA saat di persidangan nanti.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Tim Penyidik Polres Bogor saat ini mulai melengkapi berkas perkara kasus tewasanya pegawai BNN untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Kasus tewasnya Indria Kameswari (38) memang berjalan cukup alot lantaran tersangka MA (39) yang tidak lain merupakan suami korban dianggap tidak kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik.
PNS berparas cantik itu diketahui tewas dibunuh suaminya dengan luka tembak usai bertengkar hebat di rumah kontrakan di daerah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jumat (1/9/2017) lalu.
Baca: Aditya dan Hakim Sudiwardono Bikin Janji Bertemu untuk Serah Terima Uang, Kodenya Pengajian
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengatakan, pihaknya sudah melengkapi sejumlah alat bukti untuk menyeret tersangka ke meja hijau.
"Sekarang ini masih melakukan pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan agar segera disidang," kata Kapolres, Minggu (8/10/2017).
AKBP Dicky mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi serta alat bukti pihaknya menyimpulkam MA sudah merencanakan aksi pembunuhan itu kepada istrinya.
Baca: Kilatan Petir Menyambar Kantin Tewaskan Dua Orang, Satu Kritis, 10 Lainnya Luka Ringan
Terlebih, kata dia, senjata api yang digunakan korban hingga saat ini belum ditemukan.
Sehingga, hal tersebut akan memberatkan MA saat di persidangan nanti.
"Untuk senjata api masih disembunyikan oleh yang bersangkutan (MA) dan itu akan menberatkannya di pengadilan, kami menganggap ini sudah direncanakan," imbuhnya.