Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senjata yang Digunakan untuk Menembak Indria Masih Disembunyikan Suaminya

Senjata api yang digunakan korban hingga saat ini belum ditemukan. Sehingga, hal tersebut akan memberatkan MA saat di persidangan nanti.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Senjata yang Digunakan untuk Menembak Indria Masih Disembunyikan Suaminya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rumah kontrakan Indria Kameswari, PNS BNN yang dibunuh suaminya di Kawasan Perumahan River Valley, Cijeruk, Kabupaten Bogor. TRIBUNNEWSBOGOR.COM/NAUFAL FAUZY 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Tim Penyidik Polres Bogor saat ini mulai melengkapi berkas perkara kasus tewasanya pegawai BNN untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Kasus tewasnya Indria Kameswari (38) memang berjalan cukup alot lantaran tersangka MA (39) yang tidak lain merupakan suami korban dianggap tidak kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik.

PNS berparas cantik itu diketahui tewas dibunuh suaminya dengan luka tembak usai bertengkar hebat di rumah kontrakan di daerah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jumat (1/9/2017) lalu.

Indria Kameswari
Indria Kameswari (Instagram)

Baca: Aditya dan Hakim Sudiwardono Bikin Janji Bertemu untuk Serah Terima Uang, Kodenya Pengajian

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengatakan, pihaknya sudah melengkapi sejumlah alat bukti untuk menyeret tersangka ke meja hijau.

"Sekarang ini masih melakukan pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan agar segera disidang," kata Kapolres, Minggu (8/10/2017).

BERITA TERKAIT

AKBP Dicky mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi serta alat bukti pihaknya menyimpulkam MA sudah merencanakan aksi pembunuhan itu kepada istrinya.

Baca: Kilatan Petir Menyambar Kantin Tewaskan Dua Orang, Satu Kritis, 10 Lainnya Luka Ringan

Terlebih, kata dia, senjata api yang digunakan korban hingga saat ini belum ditemukan.

Sehingga, hal tersebut akan memberatkan MA saat di persidangan nanti.

"Untuk senjata api masih disembunyikan oleh yang bersangkutan (MA) dan itu akan menberatkannya di pengadilan, kami menganggap ini sudah direncanakan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas