Gubernur DIY Dilantik 16 Oktober di Jakarta Bareng Gubernur DKI
Pemerintah Pusat memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 bakal digelar di Jakarta pada 16 Oktober 2017.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pemerintah Pusat memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 bakal digelar di Jakarta pada 16 Oktober 2017.
Pelantikan ini bersamaan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih.
Sebelumnya memang publik di DIY berharap pelantikan bisa dilakukan di Yogyakarta dan tepat waktu akhir periode masa jabatan yakni pada 10 Oktober 2017.
Terkait dengan mundurnya waktu dan tempat pelantikan ini, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur DIY, Pejabat Pemda DIY dan jajaran pimpinan DPRD DIY, Senin (9/10/2017).
Baca: Siswi SMP Kesurupan Marah-marah Kenapa Pohon di Halaman Sekolahnya Ditebang
Menurutnya sebenarnya pelantikan bisa dilakukan di Yogyakarta, namun tidak bisa dilakukan oleh Presiden.
Jika Presiden yang melantik secara aturan yang ada maka pelantikan harus digelar di Ibu Kota Negara.
Jika dilantik di Yogyakarta maka yang bisa melantik adalah Menteri Dalam Negeri di depan sidang paripurna DPRD.
"Pilihannya dua, dilantik di Jakarta berarti (oleh) Presiden, Presiden ndak bisa melantik di Jogjakarta, di depan DPRD ndak mungkin, jadi diwakilkan Menteri Dalam Negeri," katanya.
"Kebetulan Pak Presiden berkenan untuk melantik berarti itu intinya tidak ada masalah terkait dengan itu, boleh di Jakarta tergantung siapa yang melantik. Karena Presiden yang melantik maka di Istana Negara marwahnya pasti akan, masa Jogjakarta rajanya Jawa sik melantik pak menteri, jadi Presiden sama dengan (melantik) gubernur lain di Indonesia. Pak Wakil Gubernur (Pakualam X) sebelumnya juga dilantik di Jakarta oleh Presiden," jelasnya.
Baca: Sri Mulyani Sempat Bilang kepada Jokowi Indonesia Tak Punya Uang
Terkait dengan pertemuan dengan Gubernur ini, Sumarsono mengatakan kehadirannya adalah sebagai penegasan bagi DIY bahwa proses pelantikan mundur dan tidak sesuai akhir jabatan dan memberikan penjelasan terkait mundurnya ini.
Juga konsultasi terkait beberapa hal.
Terkait dengan anggaran dan undangan, Sumarsono mengatakan pelantikan di Jakarta anggaran pelantikan dibiayai oleh pusat.
Kecuali tiket dari Yogyakarta ke Jakarta bagi para undangan.
Untuk undangan, menurutnya yang pasti adalah Gubernur DIY dan Wakil Gubernur yang akan dilantik serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan pimpinan DPRD, selain jabatan eselon satu seperti Sekda.
Menurut Sumarsono memang ada aspirasi bahwa seluruh anggota DPRD DIY dapat ikut dan menyaksikan.
Jika dihitung-hitung, menurutnya kapasitas Istana Negara bisa sampai 300 orang dan cukup memungkinkan. (TRIBUNJOGJA.COM)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.