Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Di Rekening Tidak Cukup, Pengusaha Rugi Ratusan Juta Saat Hendak Cairkan Cek

Keterangan dari bank, uang di rekening nasabah yang dituju tidak mencukupi untuk pencairan uang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Uang Di Rekening Tidak Cukup, Pengusaha Rugi Ratusan Juta Saat Hendak Cairkan Cek
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Kanit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Nono Sumarna menjelaskan mengenai modus operandi pelaku penipuan, Rabu (11/10/2017). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pengusaha penyedia perlengkapan konstruksi bangunan tertipu ratusan juta rupiah.

Pelakunya merupakan seorang kontraktor yang kerap mengerjakan proyek pemerintahan. Penipuan itu sendiri berawal dari pelaku, bernisial IL, seorang wanita berusia 36 tahun, yang membeli perlengkapan bangunan di toko milik korban, pada Desember tahun lalu.

Saat itu, pelaku memberikan tiga cek kepada korban, senilai harga barang barang yang dibeli pelaku, yakni senilai Rp 170 juta, Rp 64 juta dan Rp 59 juta, dengan total Rp 290 juta.

Saat korban ingin mencairkan cek tersebut di bank yang mengeluarkan cek tersebut, korban pun dikejutkan dengan tidak dapat dicairkanya cek tersebut, dengan keterangan dari bank, uang di rekening nasabah yang dituju tidak mencukupi untuk pencairan.

"Cek itu asli, hanya saja uang di rekening yang dituju, tidak cukup untuk pencairan," ucap Kanit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Nono Sumarna, Rabu (11/10/2017).

Baca: Aki Kering Motor Memang Bebas Perawatan tapi Tetap Wajib Cek Bagian Ini

Berita Rekomendasi

Lalu, mediasi pun dilakukan oleh pelaku dan juga korban, yang difasilitasi oleh kepolisian, sejak Maret silam, dan tidak ada titik temu dari mediasi tersebut.

Dan, akhirnya korban melaporkan hal itu ke kepolisian pada pada Senin (2/10) silam. Sedangkan, pelaku diamankan pada Jumat (6/10) lalu, dan langsung dilakukan penahanan.

"Sempat lakukan mediasi, dan ternyata tidak ada titik temu. Akhirnya korban melaporkan hal itu ke kepolisian pada awal Oktober silam," ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya nota penjualan, cek, dan bukti keterangan dari bank.

Pelaku pun di jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas