Pemerkosa Bocah di Kota Jayapura Ditangkap Saat akan Kabur Keluar Pulau
Kasus yang terjadi pada Sabtu 7 Oktober 2017 lalu yang membuat warga Kota Jayapura resah dan heboh di media sosial
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Tim gabungan Opsnal Polres Jayapura Kota dan Polda Papua berhasil menangkap pelaku pemerkosa anak berusia 7 tahun secara sadis.
Kasus yang terjadi pada Sabtu 7 Oktober 2017 lalu yang membuat warga Kota Jayapura merasa resah dan menghebohkan media sosial.
Pelaku ditangkap ketika hendak melarikan diri di Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu (11/10/20117).
Usai melampiaskan hawa nafsunya, YMK (28) yang baru tiga bulan berada di Jayapura yang menggagahi korban sebut saja Melati di hutan belakang kompleks BTN Walikota kelurahan Awiyo distrik Abepura meninggalkan korban di TKP kemudian menyembunyikan diri di daerah Abepura, sambil memantau pergerakan petugas yang sedang memburunya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal didampingi Wakapolres Jayapura Kota Kompol Y Takamully SH, MH dalam releasenya di ruang Humas Polres Jayapura Kota mengungkapkan YMK telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di tiga kota yang berbeda.
Baca: Jadi Boronan Kasus Pencabulan, Pimpinan Pesantren Ini Pilih Menyerahkan Diri
Ia pernah beraksi di kota Biak pada tahun 2015 terhadap bocah SMP kelas I, yang kedua pada bulan Juni 2017 di Nabire dan yang ketiga pelaku melakukan aksi bejatnya di Jayapura, Ujarnya.
Kombes Pol AM Kamal menambahkan perbuatan pelaku yang berlangsung di Biak dan Nabire belum menjalani proses hukum.
Pihak penyidik Polres Jayapura Kota akan berkoordinasi dengan kasat Reskrim masing-masing untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Modus operandi yang dilancarkan YMK terhadap korban yaitu dengan cara membagikan es krim kepada korban dan teman-temannya yang main saat itu, kemudian mengajak korban menggunakan motor matic menuju TKP lalu melancarkan aksi tak terpuji.
Kompol Y Takamully, menambahkan apabila pelaku tidak berhasil ditangkap maka tidak menutup kemungkinan dia beraksi dan menimbulkan korban lagi baik di kota Jayapura ataupun berpindah ke kota lain.
Wakapolres juga menegaskan bahwa saat ini YMK sedang dalam pemeriksaan penyidik untuk mendalami kasus yang telah dilakukannya.
"Yang bersangkutan akan diproses sesuai pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya. (Tribratanews.com/Humas Polda Papua)