Dugaan Investasi Online Bodong Kasusnya Ditangani Ditkrimsus Polda Riau
Polisi juga masih menggali terkait adanya laporan arisan melalui investasi bodong tersebut.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto mengungkapkan soal dugaan investasi online bodong saat ini kasusnya ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.
Menurutnya, tim juga masih menggali terkait adanya laporan arisan melalui investasi bodong tersebut.
"Ya itu (laporan arisan bodong) saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Berapa korban yang sudah melapor nanti saya cek di Polda," ungkap Susanto, Jum'at (13/10/2017).
Menurutnya modus pelaku dengan mengimingi korbannya keuntungan lewat investasi.
Dugaan investasi online bodong dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Rabu (11/10/2017).
Baca: Menpar Jamin Investasi di Pariwisata Tidak Bakal Rugi
Korban melapor telah mengalami kerugian Rp 84 juta lebih.
Modus pelaku menjaring korbannya dengan kegiatan arisan melalui jejaring sosial facebook.
Dari data yang dirangkum Tribunpekanbaru.com, berdasarkan fakta laporan ke kepolisian pelaku menjaring korbannya dengan mengundang lewat jejaring sosial facebook.
Korban kemudian diimingi keuntungan Rp 1,5 juta per sebelas hari dari investasi.
Pada kasus yang dialami korban atau terlapor bernama Junita, pelapor sudah berinvestasi sebesar Rp 84 juta sejak tanggal 15 September sampai 26 September 2017.
Namun pelapor hanya mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta saja sampai membuat laporan ke polisi.