Mantan Penghulu di Palembang Buka Praktik Nikah Siri, Biayanya Cukup Rp 400 Ribu
Pada proses nikah di bawah tangan ini tidak seperti itu. Calon pengantin tidak diminta syarat apa-apa.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dihapuskannya Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) oleh negara sejak 2016 lalu, sempat diprotes sejumlah pihak dan menimbulkan keresahan di eks P3N sendiri.
Terlebih, bagi yang menggantungkan "dapur" mereka dari profesi itu.
Kini biaya nikah menjadi mahal, alhasil nikah siri pun jadi pilihan.
Jasa eks P3N pun dibutuhkan untuk melayani nikah siri, yang dilakukan tertutup jauh dari keramaian.
Memang ada sebagian masyarakat berniat merayakan pernikahannya, menyebarkan seluas-luasnya tentang hari bahagia mereka, dan kerap menunjukkan legalitas relasi romantis mereka sebagai suatu institusi.
Namun, sebagian masyarakat lain justru memilih menyelubungi pernikahan mereka dari pantauan negara dan khalayak luas alias mengambil opsi nikah siri atau nikah di bawah tangan.
Baca: Dedi Mulyadi Janji Berikan Hadiah Jika Bocah yang Tercelup Minyak Panas Tak Main Ponsel Lagi
Nikah siri didefinisikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan aturan agama dan/atau adat istiadat.
Pernikahan ini tidak diumumkan kepada khalayak umum dan tidak tercatat resmi di KUA atau Kantor Catatan Sipil.
Berbeda dengan nikah siri yang dihebohkan saat ini, di Palembang, tidak ada jasa online atau situs nikah siri.com.
Hanya orang-orang tertentu yang mengetahui, siapa yang bisa menikahkan.
Satu di antaranya adalah eks P3N yang dihapuskan pemerintah.
Baca: Status Siaga Darurat Bencana Gunung Agung Kemungkinan Diperpanjang
Tim Sriwijaya Post berhasil mengikuti dua proses nikah siri ini, yang dilakukan sangat sederhana dan dilakukan oleh orang berpengalaman (profesional) menikahkan orang.