Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Solusi Ganjar Soal Perizinan Melaut Tak Kunjung Keluar

Legalitas kapal penangkap ikan di laut masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang tak kunjung selesai.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Solusi Ganjar Soal Perizinan Melaut Tak Kunjung Keluar
Tribun Jateng/Rifqi Gozali
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berdialog dengan nelayan Jepara penerima alat penangkapan ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (16/9/2017). TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA – Legalitas kapal penangkap ikan di laut masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang tak kunjung selesai.

Seorang nelayan asal Desa Jobkuto, Jepara, Su’ud, berkesempatan mengutarakan keluhannya di hadapan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

Lamanya legalitas pengurusan perizinan kapal membuat Su'ud dan nelayan lain tidak bisa melaut. Mereka terkendala surat keterangan pengganti, tapi para nelayan berharap masalah tersebut segera dipecahkan.

“Apakah kalau izin belum keluar boleh melaut? Padahal kita sudah melakukan pengurusan izin tapi proses keluarnya lama,” kata Su’ud kepada Ganjar, Senin (16/9/2017).

Ganjar mengatakan, apa yang dialami oleh nelayan harus segera diatasi. Masalah tersebut hanya sekadar perubahan kewenangan.

“Ternyata regulasinya yang berubah. Semula yang menjadi kewenangan kabupaten menjadi kewenangan provinsi. Atau yang menjadi kewenangan provinsi menjadi kewenangan pusat,” kata Ganjar.

Berita Rekomendasi

Perubahan regulasi itu, kata Ganjar, harus diikuti penyerahan kewenangan. Dia meminta penyerahan kewenangan tidak memakan waktu lama karena menghambat nelayan melaut.

“Itu dari sisi regulasi yang paling banyak dilaporkan ke saya. Harusnya itu bisa dipercepat,” Ganjar menambahkan. 

Jika proses perizinan tersebut menjadi kendala melaut, Ganjar akan mengeluarkan regulasi perihal diperbolehkannya bagi kapal di atas 10 gross ton untuk melaut asal sudah mengurus perizinan.

“Kalau izin belum keluar apa boleh melaut? Kayak KTP elektronik itu lho. Blanko kosong mereka mendapat surat keterangan, jadi para nelayan tetap bisa bekerja," beber dia. 

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas