Kurir Sabu Seberat 11 Kilogram Divonis Hukuman Seumur Hidup
Oleh JPU kedua terdakwa dituntut pidana mati disampaikan atas pertimbangan jumlah barang bukti yang diamankan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Pengadilan Negeri Mempawah secara resmi telah menjatuhkan pidana seumur hidup kepada dua kurir narkoba berinisial WH da GD pada sidang pembacaan putusan, Selasa (17/10/2017).
Keduanya terdakawa tersebut merupakan Kabupaten Sanggau yang dibekuk di Kabupaten Kubu Raya pada bulan Maret lalu karena kedapatan membawa paket narkoba jenis sabu seberat 11 Kg dari Malaysia ke Pontianak.
Putusan yang dijatuhi oleh Majelis Hakim yang diketahui oleh Rini Masyita dengan dibantu oleh dua Hakim Anggota Anwar Sagal dan Arlian lebih rendah dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri yang menuntut keduanya dengan hukuman pidana mati.
Jaksa Penuntut Umum Edi Sinaga menyapaikan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pimpinan terkait putusan yang disampaikan oleh tim majelis hakim.
Baca: Polresta Barelang Musnakan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan
“Setelah ini kami akan melakukan komunikasi dengan pimpinan mengenai langkah selanjutnya apakah akan melakukan banding atau langkah lain,” ujarnya.
Edi juga menerangkan tuntutan pidana mati disampaikan atas pertimbangan jumlah barang bukti yang diamankan.
“Kita masih piker-pikir dahaulu selama tujuha hari kedepan tentang hasil putusan tersebut. Serta menunggu intruksi selanjutnya dari pimpinan,” ujarnya.