Polisi Batam Tangkap Pelaku Penodaan Agama, Ini Yang Dilakukan Tersangka
Pelaku penistaan agama diamankan Jajaran satreskrim Polresta Barelang. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh unit Tipidter Polresta Barelang.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Pelaku penodaan agama diamankan Jajaran satreskrim Polresta Barelang. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh unit Tipidter Polresta Barelang.
Kanit Tipidter Polresta Barelang Iptu Marganda Pandapotan saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2017) siang mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga kepada Jajaran Polsek Sekupang.
Menurut pelapor, ada kegiatan aneh di kawasan Tiban Masyeba, Sekupang. Dalam kegiatan ini, pelaku yang di tangkap tersebut bernama Sugeng (50).
"Pertama polsek jajaran yang ke sana. Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polres," sebut Marganda menerangkan.
Cerita ini bermula dari laporan seorang warga yang merasa khawatir dengan adanya kegiatan keagamaan yang tidak ada kejelasan.
Pasalnya, di tempat sembahyang cina mini ada digantung tulisan asmahul husna dan kaligrafi ayat pendek.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Kementrian Agama (Kemenag) Prov Kepri. Dari Koordinasi tersebut dikatakan Kemenag kalau kegiatan itu musrik. Dan Asmahul husna yang dia gunakan tidak diletakkan pada tempatnya
"Dari sana kita dapat kalau itu sangat melanggar. Kemudian kita tangkap pelaku dan saat ini masih dalam pemeriksaan," sebut Marganda.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengambil beberapa barang bukti, diantaranya tempat ibadah mini yang digunakan pelaku untuk beribadah, beberapa kursi dan meja yang di gunaka untuk kegiatan keagamaan.
"Kita masih lakukan pemeriksaan, nanti keterangan lebih lanjut akan kita kasih tahu," singkatnya.