Dipergoki Mau Mencuri Dokumen Putusan MA, Gayo Gorok Seorang Janda, Ini Latar Belakangnya
Setelah tewas, pelaku yang warga Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, itu menyeret korban ke pintu belakang dapur rumah
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Rudaimah (60), janda asal Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, digorok dalam posisi berdiri oleh Muhammad alias Ahmad Gayo (46), setelah korban memergoki tersangka sedang mencari salinan putusan di dalam lemari rumah korban.
Meskipun sudah terjatuh, tersangka masih menggoroknya. Setelah tewas, pelaku yang warga Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, itu menyeret korban ke pintu belakang dapur rumah.
Demikian antara lain terungkap dalam reka ulang kasus pembunuhan janda langkahan yang diadakan Mapolres Aceh Utara pada Selasa (17/10) di lokasi kejadian.
Prareka ulang tersebut memeragakan 13 adegan yang dimulai pertemuan tersangka dengan Adam Bin M Thaib (34) warga Desa Lueng Tuha Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Diberitakan sebelumnya, janda tersebut ditemukan tewas bersimbah darah dengan leher tergorok di rumahnya pada Rabu (6/9) sekira pukul 19.30 WIB.
Selain luka gorok di leher, juga terdapat sejumlah sayatan dan memar di tubuh korban. Namun, barang dan uang korban tidak hilang. Diduga korban dihabisi dengan pisau dapur saat shalat Magrib.
Adegan pertama itu, Adam bertemu dengan tersangka, lalu meminta tersangka untuk mencuri salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap tanah yang bersengketa sebelumnya.
Tanah sekitar 3 hektare yang berisi tanaman kelapa sawit itu menjadi sengketa antara M Thaib (Ayah Adam) dengan Rudaimah. Namun, dalam proses sidang berhasil dimenangkan oleh Rudaimah.
Setelah Ahmad Gayo menyatakan setuju, kemudian tiga hari kemudian keduanya mendatangi rumah tersebut pada saat Magrib.
Ahmad langsung masuk ke rumah janda tersebut. Sedangkan Adam berdiri di pinggir jalan tak jauh dari rumah tersebut untuk berjaga-jaga.
Ahmad Gayo sempat membakar gembok pintu dengan korek untuk masuk ke salah satu kamar korban. Namun, dia tak berhasil membukanya.
Lalu, tersangka menemukan lemari di ruangan rumah korban, kemudian langsung membuka lemari tersebut. Saat itu, korban, sempat menegur tersangka, “Ee kah (Ternyata, kau).”
Ketika berbalik muka, tersangka melihat korban sudah berdiri di sampingnya. Kemudian langsung memukul dengan pisau yang ditemukan di dekat lemari tersebut.
Selanjutnya, tersangka langsung menggorok korban dalam posisi berdiri, sampai korban terjatuh tersangka masih menggoroknya. Tersangka menyeret korban sampai ke pintu belakang dapur. Tersangka kemudian kabur ke belakang rumah dan lari ke arah jembatan yang sedang dibangun, sekitar 50 meter dari rumah korban.
Rekonstruksi itu disaksikan ratusan warga yang melingkari police line yang dipasang petugas untuk memudahkan reka ulang, yang dipimpin Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, Wakapolres Kompol Suwalto dan Kasat Reskrim Iptu Refky Kholiddiansyah. Saat jelang proses rekons, dua warga mencoba memukul tersangka, tapi berhasil dilerai petugas.
“Rekontrusksi ini melibatkan banyak pihak, bukan hanya personel yang memakai baju dinas tapi juga yang berpakaian preman. Proses ini berjalan lancar, karena itu kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantunya,” katanya.