Balas Dendam, Siswa SMP Tikam Murid Lainnya Hingga Sekarat Saat Hari Cuci Tangan Sedunia
Di tengah kegiatan teman tersangka dan korban terlibat perkelahian hingga menyebabkan lawan korban benjol.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Masyarakat dan para pelajar yang sedang memperingati hari cuci tangan sedunia di Kambang Iwak Palembang, Rabu (18/10/2017) pagi mendadak heboh dengan aksi penusukan dilakukan oleh bocah SMP hingga menyebabkan korbannya sekarat.
Insiden tersebut terjadi usai adanya aksi pengeroyokan oleh pelajar inisial W (14) bersama rekannya terhadap Eric Valensia (14).
Akibat kejadian tersebut, Eric pelajar SMP Negeri 5 ini harus mengalami luka tusuk di punggungnya. Bahkan saat dilarikan ke RS AK Gani BKB pisau yang digunakan pelaku masih menancap di punggung korban.
Menurut Informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika antara pelaku dan korban mengikuti acara memperingati hari cuci tangan sedunia yang dihadiri pelajar SD dan SMP di Kambang Iwak.
Di tengah kegiatan teman tersangka dan korban terlibat perkelahian hingga menyebabkan lawan korban benjol.
Tak terima temannya dikeroyok, tersangka yang duduk dibangku kelas VIII ini geram dan langsung membalaskan dendam.
Bermodalkan pisau yang diselipkan di ikat pinggang, pelaku langsung menusuk korban secara membabi buta dengan menusuk di bagian punggung menyebabkan korban sekarat.
"Teman saya dikeroyok korban jadi saya tidak terima. Dan spontan saja menusuk korban," jelas pelaku saat diamankan di Polsek IB I.
Ia menjelaskan, pisau yang ia gunakanl diperoleh dari membeli di situs jual beli online sejak satu bulan terakhir dengan harga Rp 129 ribu.
Warga Jalan Cinde Welan ini mengaku selalu membawa pisau untuk berjaga-jaga diri karena sering ditodong.
“ Sudah menusuk, korban saya lagsung kabur. Pisau ini selalu saya bawa untuk jaga diri," ujar dia.
Kapolsek IB I, Kompol Handoko Sanjaya di damping Kanit Reskrim Ipda Irsan mengatakan usai mendapatkan laporan.
Pihaknya sempat mengamankan saksi yang melihat kejadian tersebut dan mengumpulkan sejumlah barang bukti digunakan pelaku W.
“ Saat ini pelaku dalam penyelidikan. Dia ditangkap saat berada di belakang PIM. pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2, tentang penganiayaan,” jelas Handoko.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.