Dituntut 9 Tahun, Syamsudin Mengamuk
Kontan saja teriakkan keras terdakwa sambil memukul-memukul jeruji besi menarik perhatian para pengunjung sidang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Syamsudin (32) pelaku pembacokan hingga menyebabkan tangan kiri korbannya putus dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandarsyah Alam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (19/10/2017).
Mengetahui tuntutan tersebut pelaku pembacokan di Tangga Buntung ini mendadak terdiam di muka sidang.
Namun setelah dimasukkan kembali ke dalam sel tahanan PN Palembang, pria bertato ini seketika mengamuk kepada seseorang sambil berteriak "kubunuh kau," ujarnya.
Kontan saja teriakkan keras terdakwa sambil memukul-memukul jeruji besi menarik perhatian para pengunjung sidang.
Beruntung dalam insiden tersebut para petugas berhasil meredam emosi terdakwa.
JPU Iskandarsyah Alam dalam pembacaan nota tuntutannya mengatakan, warga Lr Kedukan Tangga Buntung Palembang ini didakwa pasal 170 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun.
"Terdakwa secara sah melanggar pasal 170 ayat 2 dengan hukum penjara selama sembilan tahun," jelas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda jalanya persidangan untuk memberikan waktu bagi penasehat hukum terdakwa menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi," kata majelis hakim.
Terungkap dalam persidangan, terdakwa melakukan aksi pengeroyokan bersama Ali (DPO) terhadap korban Khoiri di Jalan PSI Lautan Kelurahan 35 Ilir Palembang, Selasa (18/7/2017).
Dalam insiden berdarah tersebut korban Khoiri mengalami luka bacok di sekujur tubuh bahkan membuat tangan kiri korban putus dan membuatnya terpaksa dilarikan ke rumah sakit RS AK Ghani Palembang. (Odi Aria Saputra)