Keluh Kesah Pengusaha Rokok Skala Kecil Terhadap Rencana Pemerintah Menaikan Cukai Rokok
Pemerintah pusat akan menaikkan tarif cukai rokok per 1 Januari 2018 mendatang.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS – Pemerintah pusat akan menaikkan tarif cukai rokok per 1 Januari 2018 mendatang.
Kenaikan tersebut dinilai bakal memicu tumbuhnya rokok ilegal.
Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Rokok Kecil (FKPRK) ,Agus Suparyanto mengatakan, kenaikan yang mencapai 10,04 persen tersebut sangat memberatkan pengusaha rokok skala kecil yang memroduksi sigaret kretek tangan (SKT).
Sebelum mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan cukai, katanya, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal.
“Pertimbangannya yaitu penurunan pangsa rokok, jaringan semakin terbatas dan menurunnya daya beli,” kata Agus, Jumat (20/10/2017).
Ditambahkan Agus, dengan adanya kenaikan cukai dan tidak adanya penundaan pembelian cukai.
Hal itu akan semakin memberatkan pengusaha rokok, khususnya para pengusaha rokok kecil.
Apalagi bagi pengusaha rokok SKT, yang saat ini mulai ketinggalan dengan banyaknya produk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) baik filter ataupun mild.
“Kalaupun menaikkan maksimal enam sampai tujuh persen. kenaikan tersebut pun masih dirasa berat,” ujarnya.
Dia menegaskan, tingginya kenaikan cukai rokok bakal memicu peredaran rokok ilegal.
Karena pengusaha rokok skala kecil semakin sulit dan tidak mampu bersaing di pasaran.
Hal itu justru merugikan pemerintah.
“Rokok ilegal akan dijual murah, dan terkadang ada yang rasanya enak. Maka jelas perusahaan rokok kecil, tidak mampi bersaing di pasaran,” ujarnya.
Peredaran rokok ilegal, ujarnya, sampai saat ini pun belum tertangani secara tuntas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.