Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Pengepungan Pekerja Tambang Emas Ilegal Asal Tasikmalaya

Polres Bengkayang berhasil menangkap seorang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kamis (19/10/2017) di Divisi 5 kebun PT Darmex Dusun Pombay.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis Pengepungan Pekerja Tambang Emas Ilegal Asal Tasikmalaya
Istimewa
Polres Bengkayang gerebek Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lembah Bawang, 11 pekerja asal Jawa Barat di tangkap, Kamis (19/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNNEWS.COM, BENGKAYANG - Polres Bengkayang berhasil menangkap seorang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kamis (19/10/2017) sekitar pukul 13.00 WIB di Divisi 5 kebun PT Darmex Dusun Pombay, Desa Lembah Bawang, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.

Pelaku PETI tersebut diketahui bernama Rian Budiono beserta 11 orang pekerja yang berasal dari luar Pulau Kalimantan yakni dari Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Novrial Alberti Kombo menuturkan tertangkapnya pelaku dan 11 pekerja PETI ini ketika Polres Bengkayang melaksanakan giat penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin di Dusun Pombay, Desa Lembah Bawang, Kecamatan Lembah bawang.

Baca: Kasus Pencabulan Terungkap Setelah Korbannya Mengaku Sakit Bagian Belakang dan Tak Mau Sekolah

"Saat digerebek di lokasi penambangan, Rian bersama 11 orang pekerjanya sedang melakukan aktivitas Peti, mereka tak bisa mengelak lagi, karena tertangkap basah dan lokasi sudah dikepung oleh anggota kita," kata Kombo, Minggu (22/10/2017).

Saat ini Rian bersama 11 orang pekerjanya yang berasal dari luar Kalbar dan sejumlah barang bukti itu sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Bengkayang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

"Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mesin dompeng, 1 unit dinamo, 1 unit blower, 1 buah selang air, 1 buah mesin pengantar, 1 unit panbel, 9 buah pahat, 3 buah palu, 1 buah engkolan stater mesin dompeng, 2 buah sendok pasir, 1 buah palu besar serta setengah karung batu pecahan yang diduga kuat batu yang ada kandungan emasnya," ungkap mantan Kapolsek Pontianak Timur ini.

Baca: Peran Dukun di Balik Pengungkapan Kasus Bom Bali 15 Tahun Lalu

Kombo menegaskan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini akan disangkakan dengan UU Pertambangan Mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.04 th 2009 Jo 55 KUHP.

"Selanjutnya tersangka akan diperiksa lebih lanjut, kita juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan serta dengan para ahli," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas