Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum PNS Pasang Tarif untuk Cetak E-KTP, Kalau Tidak Mau Bayar, Gak Tau Kapan Jadinya

Sudah hampir satu tahun berlalu, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) milik Alex , warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang rusak

Editor: Sugiyarto
zoom-in Oknum PNS Pasang Tarif untuk Cetak E-KTP, Kalau Tidak Mau Bayar, Gak Tau Kapan Jadinya
googleimage
ilustrasi 

Selain milik suaminya, Seroja juga membantu pengurusan e-KTP milik seorang temannya yang hendak pindah ke Semarang. Ia punya seorang teman yang sudah lama bekerja dan berdomisili di Semarang.

"Teman saya ini, aslinya orang luar provinsi, tapi karena sudah lama kerja dan tinggal di Semarang, ingin sekalian pindah ke sini," papar Seroja.

Penuhi syarat

Namun, kendati Akang siap membantu pengurusan penerbitan e-KTP milik temannya itu, ‎menurut Seroja, syarat surat pindah dari tempat tinggal lama harus dipenuhi.

"Intinya, syarat normatifnya harus dipenuhi, ada surat pindah dan lain-lain. Karena kata Akang untuk menghindari adanya identitas ganda. Kalau ketahuan identitas ganda, nanti malah tidak bisa diproses," terangnya.

Persoalan lambatnya proses untuk mendapatkan fisik e-KTP tak hanya dialami Alex. Banyak warga di Kota Semarang maupun wilayah lain di Jateng yang mengeluhkan hal serupa.

Bahkan, beberapa di antaranya sudah menunggu lebih dari tiga tahun, tetapi tak kunjung mendapat cetak fisik e-KTP. Hal itu seperti dialami Gilang, warga Kabupaten Kendal.

Berita Rekomendasi

Dia menceritakan, sudah mengurus e-KTP sejak Juni 2014. Kala itu, usai menikah, ia pun ingin memperbarui identitasnya, agar sama dengan sang istri.

Ia pun telah membuat kartu keluarga (KK) yang terpisah dari keluarga sebelumnya. Tetapi kala itu, menurut petugas kecamatan, blanko e-KTP habis.

Sehingga, ia diberikan KTP versi lama, yang masih dicetak di atas lembar kertas yang kemudian dilaminating.

"Sampai sekarang, saya belum mendapatkan e-KTP. Tiap saya tanya ke kecamatan atau dinas terkait, jawabannya selalu sama, ‎blanko e-KTP habis," urainya.

Gilang menduga, ada yang tak beres dalam proses pengurusan e-KTP di wilayahnya.

Sebab, saat pembuatan KK dulu, ia ‎juga harus mengeluarkan sejumlah uang, yang menurutnya adalah pungutan liar (pungli).

"Saya kira ada yang tidak beres di sini (pengurusan-Red). Dulu pas ngurus KK saya kena pungli Rp 15 ribu. Saya dapat informasi dari teman, kalau mau cepat dapat e-KTP bayar saja sejumlah ratusan ribu rupiah ke oknum di dinas‎, nanti pasti segera beres," jelasnya. (tim)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas