Siswi SD Ini Dicabuli Teman Sang Ayah Sejak TK, Habis Digituin Dikasih Es Krim
Dia tega mencabuli bocah yang masih sangat belia. Korban yang saat itu masih duduk di bangku TK dicabuli pelaku.
Editor: Hendra Gunawan
Pelaku terdeteksi berada di sebuah kos-kosan di Jalan Sumur Batu Raya Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
"Saat itulah sekitar Pukul 01.20 WIB (Minggu (20/10), kos-kosan itu dikepung, dan pelaku berhasil ditangkap," bebernya.
Kasus pencabulan ini terungkap pada saat ayah korban pulang dari luar kota, 14 Oktober 2017 lalu.
Saat bertemu dengan ayahnya, korban menceritakan apa yang dialaminya.
Ternyata perbuatan pelaku sudah terjadi sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK), 2015 silam.
Perbuatan tak senonoh itu terjadi berkali-kali hingga korban menginjak bangku kelas dua SD, tahun 2017.
"Kepada ayahnya, korban mengaku sejak TK atau sekitar Tahun 2015 sampai sekarang (2017) atau SD kelas 2 telah dicabuli oleh pelaku yang merupakan teman orangtua korban," kata Kompol Sophian mengutip berita acara pemeriksaan pada korban dan ayah korban di Polsek Merawang.
Oleh karenanya ayah korban bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) langsung melaporkan perbuatan tadi ke Polsek Merawang.
Dalam laporannya, ayah korban menyebutkan, selama ini anaknya sering diajak pelaku jalan-jalan menggunakan sepeda motor atau mobil milik pelaku ke suatu tempat.
"Pengakuan korban pada ayahnya menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sekitar 12 kali. Perbuatan itu dilakukan di lima tempat dan waktu yang berbeda. Pelaku pernah mencabuli korban di semak-semak dekat rumah pelaku, di dalam mobil pinggir Jembatan Baturusa II Airanyir, di rumah masyarakat inisial NL, di kamar mandi dan di kamar rumah pelaku (di Kecamatan Merawang Bangka)," terangnya.
Setelah melakukan perbuatan cabul pada korban, pelaku biasanya memberikan imbalan berupa eskrim.
Imbalan itu agar korban tak memberitahukan apa yang terjadi pada orangtuanya.
Namun kedok pelaku akhirnya terbongkar, setelah dua tahun berlalu.
"Pelaku diduga telah melakukan perbuatan hukum tentang tindak pidana mencabuli anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 RI, Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 RI Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 290 Ayat (2) KUHP," tegas Kompol Sophian.