Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jebol Pagar Besi Pakai Barbel, 5 Tahanan Kabur dari Lapas Abepura

Lima orang narapidana melarikan diri dari Lapas Klas IIA Abepura, Papua pada siang ini pukul 11.45 WIT, Selasa (24/10/2017).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Jebol Pagar Besi Pakai Barbel, 5 Tahanan Kabur dari Lapas Abepura
Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima orang narapidana melarikan diri dari Lapas Klas IIA Abepura, Papua pada siang ini pukul 11.45 WIT, Selasa (24/10/2017).

Menurut Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, kejadian tersebut berawal saat tahanan makan siang.

"Kemudian saksi melihat dari CCTV Pos piket jaga bahwa kurang lebih 10 orang tahanan berusaha melarikan diri dari arah belakang ruang tahanan dengan penjagaan maksimal," ujar Ahmad melalui keterangan tertulis.

Ahmad mengatakan, para tahanan tersebut mencoba kabur dengan menjebol pagar besi menggunakan barbel.

"Saksi yang mengetahui tahanan mencoba untuk kabur selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut kepada rekan polisi khusus lapas (Polsuspas) lainnya dan kemudian melakukan pengejaran," tambah Ahmad.

Menurut Ahmad, para tahanan mencoba kabur dengan melewati tembok samping Lapas Kelas IIA Abepura.

Beberapa orang tahanan yang mencoba melarikan diri berhasil diamankan oleh petugas.

Berita Rekomendasi

Namun tahanan yang lainnya berhasil meloloskan diri dengan cara memanjat pagar tembok dan melompat diatas bak air yang letaknya nempel diluar pagar tembol.

Identitas Tahanan kabur:
1. Agus Alua, laki-laki, warga BTN Puskopad Sentani Kabupaten Jayapura (kasus Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan)

2. Hery Kosay, laki-laki, warga Kompleks Mandala Jayapura Distrik Jayapura Utara (kasus Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian)

3. Paul Doga, laki-laki, warga Kamkey Distrik Abepura (kasus Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian)

4. Maikel Sabulai, laki-laki, warga Kampung Ibele Kabupaten Jayawijaya (kasus Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan)

5. Feli Tabuni, laki-laki, warga belakang Kali Kering, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura (Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas