JPU Tolak Nota Pembelaan Buni Yani
Satu di antaranya adalah mengenai protes penasihat hukum Buni Yani mengenai dakwaan terhadap kliennya.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dalam pembacaan replik di sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (24/10/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh isi nota pembelaan Buni Yani.
"Intinya kami tidak menerima atas pledoi yang disampaikan terdakwa. Sehingga kami tetap pada tuntutan kami," ujar JPU, Andi M Taufik kepada wartawan usai sidang pembacaan replik.
Replik adalah jawaban penuntut (jaksa) atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya.
Baca: Cecep Tak Hanya Merampok dan Membunuh Tapi Memperkosa Bininya, Ini Fakta Kebiadabannya
Andi M Taufik selaku JPU, membuat beberapa poin dalam replik tersebut.
Satu di antaranya adalah mengenai protes penasihat hukum Buni Yani mengenai dakwaan terhadap kliennya.
Sebelumnya Buni Yani dan penasihat hukumnya tidak terima didakwa menggunakan pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penasihat hukum Buni Yani menilai seharusnya pasal 32 ayat (1) tidak ada karena saksi dan terdakwa tidak pernah diperiksa menggunakan pasal tersebut.
Tetapi JPU menolak jika dakwaannya dikatakan sebagai cacat hukum.
"Sebenarnya surat dakwaan nggak perlu dibahas karena putusan sela sudah dibahas majelis hakim," ujar Andi M Taufik.
JPU juga menjelaskan bahwa tuntutan kepada terdakwa Buni Yani berupa hukuman pidana dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan sudah sesuai fakta persidangan.
"Bagi kami alat bukti saksi dan surat, petunjuk, ahli dan terdakwa pun mengakui bahwa video itu dari handphone Buni Yani. Jadi apalagi yg diragukan?" ujarnya.
Setelah JPU membacakan replik, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (31/10/2017).
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan duplik, yaitu jawaban kedua (dari terdakwa atau pembela) sebagai jawaban atas replik, oleh penasihat hukum Buni Yani.