Kuasa Hukum Kelompok Saracen Kecewa Lima Saksi Tak Hadir di Persidangan
Sidang kedua kasus ujaran kebencian melalui media sosial dengan terdakwa Sri Rahayu Ningsih terpaksa ditunda karena para saksi tak hadir.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Sidang kedua kasus ujaran kebencian melalui media sosial dengan terdakwa Sri Rahayu Ningsih terpaksa ditunda karena para saksi tak hadir.
Sri Rahayu Ningsih merupakan kordinator wilayah Jawa Barat Kelompok Saracen, sindikat yang ditengarai menyebar kebencian SARA dan personal secara masif dengan memasang tarif tertentu.
Semula sidang dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (23/10/2017).
Baca: Bripda Deni Jual Motor Kesayangannya Seharga Rp 30 Juta, Uangnya untuk Bangun Rumah Warga Miskin
Alasan penundaan sidang karena ada saksi yang sakit dan lainnya berhalangan hadir karena sedang menjalani tugas.
Kuasa Hukum Sri Rahayu dari LBH Perempuan dan Anak Cianjur, Nadia Wikerahmawati, mengaku kecewa dengan tidak hadirnya para saksi tersebut, apalagi sampai semuanya bersamaan berhalangan.
"Sidang kali ini diagendakan pemeriksaan saksi. Ada lima saksi, dan semuanya berhalangan hadir. Memang cukup mengecewakan," katanya ditemui di area kantor Pengadilan.
Baca: Enjang Tak Menyangka Bayinya yang Baru Berusia 3 Bulan Tewas di Tangan Sang Istri
Menurutnya tidak hadirnya saksi juga menjadi keuntungan bagi pihaknya, sebab ia mendapatkan waktu cukup panjang untuk mempelajari Berita Acara Perkara (BAP) yang saat ini sedang diminta berkasnya.
"Kami sudah minta (BAP), tapi masih belum diserahkan. Kami berhak mendapatkan BAP untuk pembelaan terdakwa," katanya.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlinawati mengatakan, sidang tersebut akan kembali digelar dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Dijadwalkan sidang dilaksanakan pada 1 November 2017.
Baca: Pencuri Sarang Burung Walet Tewas Kesetrum, Jasadnya Menempel di Dinding Bangunan
"Sidang berikutnya Rabu minggu depan, sebab sekarang saksi-saksi tidak hadir," katanya.
Sri Rahayu mulai menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Senin (16/10/2017).
Dalam pembacaan dakwaan, Sri dituduh melakukan kejahatan sesuai dalam pasal 45 a ayat 1, junto ayat 2 UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan UU11/2008 tentang informasi transaksi elektronik.
Sri juga dituntut pasal 16 junto pasal 4b (1) UU RI 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras atau etnis.
Lalu didakwaan ketiga pasal 156 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.