Pendi Nyaris Diamuk Massa Usai Mencoba Rudapaksa Wanita Paruh Baya
Tersangka nekat memasuki rumah korban pada dini hari, dengan menerobos jendela depan rumah korban.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MINAHASA - BL alias Billy alias Pendi (21) diamuk massa usai mencoba menggagahi wanita paruh baya, Mawar --bukan nama sebenarnya-- yang berusia 47 tahun, warga Desa Tompasobaru Satu Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Tompasobaru, AKP Very Liwutang saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2017), membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka nyaris dihakimi warga atas tindakan melakukan percobaan pemerkosaan,” jelas Kapolsek.
Dijelaskan, tersangka nekat memasuki rumah korban pada dini hari, dengan menerobos jendela depan rumah korban. Sesaat kemudian, tersangka memasuki kamar dan membekap mulut korban yang sedang tidur.
Korban pun langsung meronta dan berteriak, menyebabkan kakak korban yang tidur di kamar sebelah terbangun.
Baca: Pria Beristri Diduga Rudapaksa Ponakannya Sendiri
Mendengar teriakan tersebut, kakak korban langsung terbangun dan berlari ke kamar korban.
Saat dipergoki, tersangka langsung melarikan diri.
Pagi harinya, tim gabungan Polsek Tompasobaru langsung menjemput tersangka usai menerima informasi tentang adanya aksi massa yang hendak menghakimi tersangka.
“Tersangka sudah diamankan, sedang diperiksa oleh pihak penyidik. Kami meminta warga untuk menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan ini,” kata Kapolsek.