Jalankan Instruksi Kapolri, Polda Bali Amankan Tiga Penjual Mushroom di Kampung Turis
Tim Opsnal Ditrektorat Narkoba Polda Bali mengamankan tiga tersangka penjual jamur kotoran sapi atau lebih dikenal Mushroom.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Tim Opsnal Ditrektorat Narkoba Polda Bali mengamankan tiga tersangka penjual jamur kotoran sapi atau lebih dikenal Mushroom.
Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk pemberantasan Narkoba.
Mushroom bisa disebut menjadi sejenis narkotik dikarenakan efek yang ditimbulkan cukup berbahaya.
"Mushroom menjadi pemberantasan kami sesuai dengan instruksi Kapolri, Jendral Tito M Karnavian. Karena memang harus diakui Mushroom membuat halusinasi tinggi bagi penggunanya."
"Dan banyak kasus hingga berujung kematian dikarenakan Mushroom," ucap Wadir Ditnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, Kamis (26/10/2017).
Dijelaskannya, tiga tersangka yang diamankan ialah Hariyanto (31), Muasin (31) dan Suwito (53).
Mereka diamankan di Jalan Kubu Anyar Gang Semangka Kuta Badung Bali, pada 22 Oktober 2017 lalu. Dan mushroom yang diamankan ialah 138 bungkus plastik jamur mushroom.
"Kami juga mengamankan blender untuk mengolah jamur kotoran sapi ini. Dan juga mengamankan HP dan uang hasil penjualan Mushroom," ungkapnya.
Sudjarwoko menuturkan, bahwa penangkapan peredaran mushroom terbilang tidak mudah.
Sebab, di samping cara menjualnya yang sembunyi-sembunyi, para tersangka juga lihai menyembunyikan barang dagangannya.
Tak pelak, beberapa waktu lalu, memang ada kejadian tak mengenakan yang diakibatkan konsumsi mushroom.
"Memang benar cukup susah penangkapan. Karena memang mereka sembunyi-sembunyi. Dari waktu lalu, kami sudah sering merazia dan seringnya tidak ada barang bukti. "
"Mereka cukup lihai menyembunyikan barang dagangannya. Tapi, kami berhasil mengungkap karena bantuan masyarakat yang juga resah dengan aktivitas penjualan mushroom ini," bebernya. (ang).