Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika UU Ormas Tak Direvisi, SBY: Partai Demokrat Keluarkan Petisi Politik

Perppu Ormas sudah disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR, untuk disahkan menjadi undang-undang.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menindak tegas jika Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) tidak direvisi.

"Kalau itu terjadi, Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik. Petisi politik ini isinya adalah tidak lagi percaya kepada pemerintah, karena semudah ini ingkar janji," katanya di akun Youtube Demokrat TV, Rabu (25/10/2017). 

Menurut SBY, persetujuan Partai Demokrat atas Perppu Ormas adalah berdasarkan syarat tertentu, yang sudah dibicarakan dengan pemerintah.

Pemerintah, diwakili Kementerian Dalam Negeri, juga sudah menyanggupi bahwa akan dilakukan revisi terhadap Perppu tersebut.

Meski mengaku masih percaya pemerintah tak akan ingkar janji, SBY mengandaikan jika pemerintah ingkar, dirinya akan melakukan sesuatu.

Melalui tindak tegasnya itu, Partai Demokrat akan menyampaikan ketidakpercayaannya pada pemerintah.

Berita Rekomendasi

Selain itu, SBY berpandangan bahwa sikap Partai Demokrat untuk menyetujui Perppu Ormas secara bersyarat adalah tepat dan benar.

Sebab, menurut SBY, jika penolakan langsung disuarakan, Partai Demokrat tidak akan memiliki peluang untuk merevisi Perppu Ormas yang dinilainya berbahaya jika disahkan apa adanya.

Perppu Ormas sudah disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR, untuk disahkan menjadi undang-undang.

Perppu tersebut sebagai undang-undang diterima setelah didukung tujuh partai dengan 314 kursi yaitu PDIP, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat, PPP, PKB, dan Partai Demokrat.

Sedangkan pihak yang kontra hanya mengantongi 131 kursi melakui tiga partai yaitu PKS, Partai Gerindra, dan PAN.

Simak videonya di atas.(*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas