Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sukses Menghipnotis Widya, Sayang Ada Saksi yang Perhatikan, Kakek Ini Akhirnya Masuk Penjara

Doddy diketahui sudah berada di dalam angkot menuju Terminal Arjosari yang berangkat dari depan Kantor Taspen.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sukses Menghipnotis Widya, Sayang Ada Saksi yang Perhatikan, Kakek Ini Akhirnya Masuk Penjara
Surya/Benni Indo
Doddy menunjukkan barang bukti yang ia dapat dari hasil gendam di Mapolsek Blimbing, Jumat (27/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polsek Blimbing mengamankan seorang kakek bernama Doddy Robien Daulia (59) warga Kota Surabaya yang kerap melakukan penipuan dengan modus gendam.

Ia ditangkap di Terminal Arjosari Jl Raden Intan, Blimbing, Kota Malang, Rabu (25/10/2017) setelah beraksi.

Korban adalah Widya Anggareni (20), seorang mahasiswi asal Karawang, Jawa Barat.

Kanit Reskrim Polsek Blimbing Iptu Yoyok Ucuk menerangkan, peristiwa penangkapan bermula dari laporan seorang penumpang bis ke petugas yang berada di pos dekat Polsek Blimbing.

Namun saat itu, Doddy diketahui sudah berada di dalam angkot menuju Terminal Arjosari yang berangkat dari depan Kantor Taspen.

Polisi dan warga lalu mengejar Doddy. Doddy pun diciduk saat dia turun dari angkot.

Awalnya Doddy sempat mengelak namun ketika dipaksa, dan dipertemukan dengan korban dan saksi, Doddy akhirnya mengaku.

Berita Rekomendasi

Dipaparkan Ucuk, saat itu Widya baru saja turun dari bis, Rabu (25/10/2017).

Dari belakang Doddy lantas menapuk pundak Widya. Widya kemudian tidak sadarkan diri. Sempat terjadi pembicaraan antara keduanya.

Tak lama berselang, Doddy menjauh dari tempat pembicaraan. Kemudian Widya menyusul Doddy dari belakang.

Ucuk menjelaskan, seorang saksi kemudian mendatangi Widya dan menanyakan gadis itu setelah bertransaksi.

Pasalnya saksi melihat kalau Widya menyerahlan sejumlah barang ke Doddy.

"Saat itu Widya sadar kalau ponsel dan uangnya sudah tidak ada. Korban lantas melapor dan kami lakukan pengejaran," papar Ucuk, Jumat (27/10/2017).

Dalam transaksi itu, Doddy meminta uang sebanyak Rp 100 ribu dan ponsel.

Widya dijanjikan uang ganti sebanyak Rp 300 ribu.

Setelah uang dan ponsel milik Widya diserahkan, Doddy menyerahkan kresek warna hitam yang ternyata berisi lipatan koran.

Setelah itu Doddy meninggalkan Widya dan masuk ke dalam angkot.

Widya kemudian berbalik ke arah kanan. Sebelum sempat menjauh, ia ditanya orang.

"Di situlah ia mulai sadar kalau dirinya menjadi korban," ujar Ucuk.

Di hadapan petugas, Doddy mengaku sudah sering melakukan tindakan gendamnya.

Dia pernah melakukan hal serupa di Nganjuk, Kediri dan Blitar.

Ia mengaku mendapatkan ilmu gendam di Blitar. Doddy kerap beraksi di tempat keramaian. Ia dikenai pasal 378 KUHP.  (Benni Indo)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas