Siapa pun Boleh Dirawat di Loka Rehabilitasi BNN Asalkan tidak Didiagnosis Gangguan Jiwa Berat
Loka Rehabilitasi BNN, pengguna ataupun pecandu didampingi, dan diberikan kesibukan positif hingga benar-benar pulih.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Karya Jasa, Lubuk Pakam, Deliserdang mampu menampung 100 pecandu yang ingin pulih.
Di lokasi ini, pengguna ataupun pecandu didampingi, dan diberikan kesibukan positif hingga benar-benar pulih.
"Bagi masyarakat yang ingin membawa keluarganya yang sudah terkontaminasi narkoba tidak dipungut biaya. Hanya saja, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi," kata Kepala Loka Rehabilitasi BNN di Deliserdang, Heru Herlambang, Sabtu (28/10/2017).
Prasyarat itu berupa fotokopi KTP calon residen (pecandu) dan orangtua/wali, fotokopi kartu keluarga, pas photo calon residen, materai Rp 6.000 sebanyak enam lembar, surat cuti kerja/sekolah/kuliah.
Baca: Mengintip Aktivitas Para Penghuni Panti Rehabilitasi BNN di Deliserdang
"Kemudian, ada surat kuasa apabila orangtua/istri berhalangan hadir sehingga digantikan oleh wali," kata Heru.
Syarat lainnya, kata dia, memiliki surat rekomendasi rehabilitasi serta melampirkan hasil assesmen dari BNNP/BNNK dan didampingi oleh petugas yang bersangkutan.
Lalu residen harus berusia minimal 18 tahun hingga 40 tahun.
"Yang paling penting itu adalah pasien tidak didiagnosis gangguan jiwa berat. Itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit," kata Heru.
Loka Rehabilitasi ini, kata dia, bukanlah rumah sakit jiwa.
Baca: Sang Pemeran Pria Mengaku Sengaja Sebarkan Video Mesum dengan Kekasihnya
Orang yang berada di dalam Loka Rehabilitasi ini memang benar-benar mereka yang ingin pulih dari kecanduan.
"Untuk masa rehabilitasi di sini kebetulan ada jangka waktunya. Di BNN, prosedur rehab itu jangka waktunya empat bulan," kata Heru.