Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pecandu Narkoba Pemegang 'Kartu Merah' Tetap Bisa Diproses Hukum

Surat rawat jalan bagi pecandu narkoba yang kerap dikenal dengan 'kartu merah' kadang dianggap sebagai dokumen 'sakti' untuk lepas dari jerat hukum.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pecandu Narkoba Pemegang 'Kartu Merah' Tetap Bisa Diproses Hukum
Tribun Medan/Array A Argus
Loka Rehabilitasi BNN di Deliserdang tampak asri dan bersih. Di lokasi ini, BNN hanya bisa menampung pecandu yang ingin lepas dari narkoba sebanyak 100 orang, Sabtu (28/10/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Surat rawat jalan bagi pecandu narkoba yang kerap dikenal dengan 'kartu merah' kadangkala dianggap sebagai dokumen 'sakti' untuk lepas dari jerat hukum.

Namun cara pandang seperti ini ternyata salah, karena pecandu yang memegang 'kartu merah' ini tetap bisa diproses hukum.

"Banyak masyarakat menganggap 'kartu merah' atau 'kartu kuning' itu sakti. Padahal tidak," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin saat berada di Lokasi Rehabilitasi BNN, Sabtu (28/10/2017).

Baca: Jumlah Jenazah 47 Tapi yang Melapor Kehilangan Anggota Keluarganya Sudah 50 Orang

Agus mengatakan, jika dalam penangkapan ada orang yang menunjukkan kartu tersebut, maka harus diperiksa dengan detail.

Dokumen rawat jalan yang disebut sebagai 'kartu merah' itu biasanya ada tertera tempat pasien tersebut dirawat.

Berita Rekomendasi

"Dokumen itu berisi catatan kapan pasien itu terakhir kali menjalani cek medis. Kemudian, yang saya tahu itu dokumen tersebut ada masa waktunya," ungkap Agus.

Pecandu narkoba yang dirawat di Loka Rehabilitasi BNN di Deliserdang diberi ketrampilan agar bisa kembali ke masyarakat. Ketika berbaur dengan masyarakat, maka mantan pengguna ini benar-benar bermanfaat di tengah masyarakat dengan keterampilan yang dimilikinya, Sabtu (28/10/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Pecandu narkoba yang dirawat di Loka Rehabilitasi BNN di Deliserdang diberi ketrampilan agar bisa kembali ke masyarakat. Ketika berbaur dengan masyarakat, maka mantan pengguna ini benar-benar bermanfaat di tengah masyarakat dengan keterampilan yang dimilikinya, Sabtu (28/10/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS (Tribun Medan/Array A Argus)

Tiap dokumen, kata Agus, biasanya memiliki tenggat waktu empat bulan.

Jika dokumen itu palsu, maka pasien atau pecandu wajib menjalani proses hukum.

"Bilamana pecandu yang memegang dokumen sah ini dua kali tertangkap, dan pada penangkapan ketiga tidak juga jera, ya wajib diproses. Bukan berarti lepas begitu saja," ujar dia.

Baca: Sang Pemeran Pria Mengaku Sengaja Sebarkan Video Mesum dengan Kekasihnya

Hal senada juga disampaikan Kepala Loka Rehabilitasi BNN di Deliserdang, Heru Herlambang.
Bagi pecandu yang menjalani rehabilitasi akan menjalani empat fase perawatan.

"Fase pertama itu pasien akan menjalani stabilisasi berupa detox dari tim dokter. Setelah kondisinya tenang dan nyaman, maka fase berikutnya adalah primery," ungkap Heru.

Adapun fase primery ini pasien akan disibukkan dengan hal-hal religi dan pemulihan mental. Dalam fase ini, pecandu akan diupayakan untuk menghilangkan rasa kecanduannya.

Baca: Berawal dari Cinta Segitiga, Nyawa Andi Berakhir di Sumur Tua

"Tahap selanjutnya adalah Re-Entry. Pada tahap ini, pasien akan dipersiapkan untuk kembali ke rumah dan berbaur kepada masyarakat. Mereka diberikan pelatihan dan keterampilan sehingga begitu keluar dari panti rehab akan benar-benar punya kesibukan baru yang lebih bermanfaat," terangnya.

Setelah pasien kembali, maka pasien akan tetap dipantau. Pasien akan ditempatkan di rumah damping.

Disinilah pasien benar-benar dikembalikan semangat dan mentalnya.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas