Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pecandu Narkoba Pemegang 'Kartu Merah' Tetap Bisa Diproses Hukum

Surat rawat jalan bagi pecandu narkoba yang kerap dikenal dengan 'kartu merah' kadang dianggap sebagai dokumen 'sakti' untuk lepas dari jerat hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pecandu Narkoba Pemegang 'Kartu Merah' Tetap Bisa Diproses Hukum
Tribun Medan/Array A Argus
Loka Rehabilitasi BNN di Deliserdang tampak asri dan bersih. Di lokasi ini, BNN hanya bisa menampung pecandu yang ingin lepas dari narkoba sebanyak 100 orang, Sabtu (28/10/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Baca: Berawal dari Cinta Segitiga, Nyawa Andi Berakhir di Sumur Tua

"Tahap selanjutnya adalah Re-Entry. Pada tahap ini, pasien akan dipersiapkan untuk kembali ke rumah dan berbaur kepada masyarakat. Mereka diberikan pelatihan dan keterampilan sehingga begitu keluar dari panti rehab akan benar-benar punya kesibukan baru yang lebih bermanfaat," terangnya.

Setelah pasien kembali, maka pasien akan tetap dipantau. Pasien akan ditempatkan di rumah damping.

Disinilah pasien benar-benar dikembalikan semangat dan mentalnya.(Ray/tribun-medan.com)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas