Bawa Parang, Pemuda Diringkus dan Digelandang Polisi! Ini Alasannya
Dia terjaring razia polisi saat menggelar operasi cipta kondisi di Jl Demak tepatnya depan SPBU.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - M Samsul (24) harus berurusan dengan Polsek Bubutan Surabaya. Pemuda asal Desa Sumberejo Banyu Biru, Winongan, Pasuruan diringkus kantaran kedspatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang.
Samsul ditangkap Polsek Bubutan Senin (30/10/2017)pukul 01.30 Wib dini hari. Dia terjaring razia polisi saat menggelar operasi cipta kondisi di Jl Demak tepatnya depan SPBU.
"Saat kami periksa dan dilakukan penggeledahan, pelaku membawa parang dan kantongnya," sebut AKP Budi Waluyo, Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya, Senin (30/10/2017).
Menurut Budi, pelaku Samsul yang naik motor sempat telihat panik ketika dihentikan petugas. Setelah dilajukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah parang sepanjang 56 cm yabg terbungkus kantong.
"Kami langsung mengamankan dan menyita barang bukti ke Mapolaek (Bubutan)" terang Budi.
Pelaju Samsul sihadapan polisi mengaku, parang yang dibawanya itu bukan dipakai untuk tondak kejahatan. Dirinya membawa parang untuk jaga diri.
"Saya tidak berbuat kejahatan, hanya jaga-jaga saja," aku Samsul.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Samsul, polisi menjerat pasal pelaku dengan UU 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.