Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Parang, Pemuda Diringkus dan Digelandang Polisi! Ini Alasannya

Dia terjaring razia polisi saat menggelar operasi cipta kondisi di Jl Demak tepatnya depan SPBU.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bawa Parang, Pemuda Diringkus dan Digelandang Polisi! Ini Alasannya
Surya/Fathkul Alamy
Pelaku M Samsul (kanan) diamankan petugas di Mapolsek Bubutan Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - M Samsul (24) harus berurusan dengan Polsek Bubutan Surabaya. Pemuda asal Desa Sumberejo Banyu Biru, Winongan, Pasuruan diringkus kantaran kedspatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang.

Samsul ditangkap Polsek Bubutan Senin (30/10/2017)pukul 01.30 Wib dini hari. Dia terjaring razia polisi saat menggelar operasi cipta kondisi di Jl Demak tepatnya depan SPBU.

"Saat kami periksa dan dilakukan penggeledahan, pelaku membawa parang dan kantongnya," sebut AKP Budi Waluyo, Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya, Senin (30/10/2017).

Menurut Budi, pelaku Samsul yang naik motor sempat telihat panik ketika dihentikan petugas. Setelah dilajukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah parang sepanjang 56 cm yabg terbungkus kantong.

"Kami langsung mengamankan dan menyita barang bukti ke Mapolaek (Bubutan)" terang Budi.

Pelaju Samsul sihadapan polisi mengaku, parang yang dibawanya itu bukan dipakai untuk tondak kejahatan. Dirinya membawa parang untuk jaga diri.

"Saya tidak berbuat kejahatan, hanya jaga-jaga saja," aku Samsul.

BERITA REKOMENDASI

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Samsul, polisi menjerat pasal pelaku dengan UU 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas