Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buni Yani: Demi Allah Saya Tidak Memotong Video Ahok

Buni Yani mengeluarkan sebuah kitab suci Alquran, memegang dan memposisikan kitab suci tersebut di atas kepalanya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buni Yani: Demi Allah Saya Tidak Memotong Video Ahok
Tribun Jabar/Theofilus Richard
Buni Yani bersumpah di bawah Alquran, mengaku tidak memotong video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni Yani melakukan sumpah tersebut saat persidangan pembacaan duplik, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (31/10/2017). TRIBUN JABAR/THEOFILUS RICHARD 

Baca: Ibunda Tak Izinkan Meski Ketua Salah Satu Partai Minta Yoyok Bertarung di Pilgub Jateng

Setelah itu, kepada majelis hakim, ia mengungkapkan harapannya agar majelis hakim dapat memutus perkara secara adil.

Ia juga sempat curhat bahwa selama satu tahun perkara ini muncul, ia mengaku menderita.

"Ini menyangkut masa depan saya, yang sudah menjalani ini setahun, saya mengalami penderitaan yang luar biasa, dan keluarga saya mendapat penderitaan yang luar biasa pula," ujarnya.

Setelah memberikan kesempatan pada pihak Buni Yani dan JPU untuk menyampaikan sesuatu, majelis hakim pun menunda sidang.

Terdakwa Buni Yani dan kuasa hukumnya menyimak replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (24/10/2017). Dalam tanggapannya, jaksa menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa dan JPU tetap memegang teguh bahwa tuntutannya sudah sesuai fakta persidangan.. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terdakwa Buni Yani dan kuasa hukumnya menyimak replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (24/10/2017). Dalam tanggapannya, jaksa menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa dan JPU tetap memegang teguh bahwa tuntutannya sudah sesuai fakta persidangan.. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum Buni Yani.

Dalam dupliknya, penasihat hukum Buni Yani memberikan argumen untuk membantah replik dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Rekomendasi Untuk Anda

Sidang putusan akan digelar dua minggu lagi, Selasa (14/11/2017).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas