Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani: Demi Allah Saya Tidak Memotong Video Ahok

Buni Yani mengeluarkan sebuah kitab suci Alquran, memegang dan memposisikan kitab suci tersebut di atas kepalanya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buni Yani: Demi Allah Saya Tidak Memotong Video Ahok
Tribun Jabar/Theofilus Richard
Buni Yani bersumpah di bawah Alquran, mengaku tidak memotong video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni Yani melakukan sumpah tersebut saat persidangan pembacaan duplik, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (31/10/2017). TRIBUN JABAR/THEOFILUS RICHARD 

"Allahu Akbar!" seru pengunjung sidang.

Baca: Ibunda Tak Izinkan Meski Ketua Salah Satu Partai Minta Yoyok Bertarung di Pilgub Jateng

Setelah itu, kepada majelis hakim, ia mengungkapkan harapannya agar majelis hakim dapat memutus perkara secara adil.

Ia juga sempat curhat bahwa selama satu tahun perkara ini muncul, ia mengaku menderita.

"Ini menyangkut masa depan saya, yang sudah menjalani ini setahun, saya mengalami penderitaan yang luar biasa, dan keluarga saya mendapat penderitaan yang luar biasa pula," ujarnya.

Setelah memberikan kesempatan pada pihak Buni Yani dan JPU untuk menyampaikan sesuatu, majelis hakim pun menunda sidang.

Terdakwa Buni Yani dan kuasa hukumnya menyimak replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (24/10/2017). Dalam tanggapannya, jaksa menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa dan JPU tetap memegang teguh bahwa tuntutannya sudah sesuai fakta persidangan.. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terdakwa Buni Yani dan kuasa hukumnya menyimak replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (24/10/2017). Dalam tanggapannya, jaksa menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa dan JPU tetap memegang teguh bahwa tuntutannya sudah sesuai fakta persidangan.. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum Buni Yani.

Berita Rekomendasi

Dalam dupliknya, penasihat hukum Buni Yani memberikan argumen untuk membantah replik dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang putusan akan digelar dua minggu lagi, Selasa (14/11/2017).

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas