Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lokasi Prostitusi di Pasar Ayam Kebumen Digerebek, Tiga Mucikari dan 12 PSK Diamankan

Dijelaskan AKBP Titi Hastuti, penggrebekan ini digelar menyusul adanya laporan masyarakat yang merasa resah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lokasi Prostitusi di Pasar Ayam Kebumen Digerebek, Tiga Mucikari dan 12 PSK Diamankan
Tribun Bali
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti menyasar Pasar Ayam Tamanwinangun Kebumen akhir pekan lalu.

Personel gabungan yang meliputi PJU Polres Kebumen, para Polwan, personel Intel, Reskrim dan Sat Sabhara menggrebek praktik prostitusi ilegal di kawasan pasar tersebut.

Dari penggrebekan yang digelar pada pukul 20.00 WIB hingga 21.30 WIB itu, Polres Kebumen mengamankan tiga mucikari dan 12 PSK.

Tiga mucikari yang diamankan masing-masing berinisial SM (56), SL (47), SR (46).

Ketiganya merupakan ibu rumah tangga warga Desa Tamanwinangun Kebumen.

Baca: Kasus Mucikari Muda di Bangka Dibawa ke Jaksa

Dijelaskan AKBP Titi Hastuti, penggrebekan ini digelar menyusul adanya laporan masyarakat yang merasa resah.

BERITA REKOMENDASI

“Razia ini berdasarkan laporan masyarakat. Kita tindak lanjuti laporan itu. Ternyata benar, kita dapatkan belasan PSK dan tiga Mucikari dalam operasi itu,” kata AKBP Titi, Senin (30/10/2017) pagi.

Dari operasi ini, Kapolres Kebumen berharap Pasar Ayam tersebut dapat dikembalikan fungsi asalnya.

“Ini, kan aslinya Pasar Ayam. Namun jika dalam posisi tidak beroprasi saat pasaran, digunakan untuk prostitusi terselubung. Semoga dengan adanya razia ini dapat dikembalikan ke fungsi asalnya,” kata Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan agar para PSK yang terjaring dapat segera insyaf. Hal ini akan dibicarakan dengan Pemda agar para PSK difasilitasi alternatif-alternatif pekerjaannya.

Baca: Pria Ini Tewas Usai Bercinta dengan PSK, Diduga Overdosis Obat Kuat


Kepada para mucikari, mereka diancam dengan pasal 296 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan kurungan. Sedangkan kepada para PSK, polisi memberikan pembinaan dan akan disidang tipirang di Pengadilan negeri Kebumen.

Salah satu PSK berinisial SC (29) warga Purwokerto yang terjaring saat operasi, dirinya mengaku kurang lebih satu tahun menjadi PSK di Kebumen karena tidak ada pilihan lain untuk mencari nafkah.

Bahkan dirinya sudah berpindah-pindah dari kota ke kota untuk menjadi PSK karena tuntutan ekonomi.

“Saya sudah ditinggal suami, bahkan saat saya dalam posisi hamil. Saya sebetulnya tidak ingin jadi PSK. Tapi, mau gimana lagi kebutuhan hidup terus bertambah,” kata SC. (Tribratanews.com/ Humas Polres Kebumen)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas