Pelaku Penikaman yang Tewaskan Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri
Pelaku penikaman yang menewaskan debt collector Indra Yana akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (31/10/2017).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pelaku penikaman yang menewaskan debt collector Indra Yana akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 15.45 WIB.
Pelaku diketahui bernama Ali Imron (58) warga Kemiling, Bandar Lampung.
Informasi pelaku menyerahkan diri dibenarkan oleh Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono.
"Iya benar, terduga pelaku penusukan sudah menyerahkan diri ke kantor polisi," kata Murbani, Selasa malam.
Sayangnya, Murbani belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai motif pelaku melakukan penusukan kepada Indra.
"Saat ini pelaku tengah dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik," ungkap Murbani seraya mengatakan, rencananya besok (hari ini) akan digelar ekspose di mapolresta.
Saat menyerahkan diri, Ali Imron berpenampilan necis mengenakan kemeja abu-abu, celana dasar warna hitam, dan sepatu pantofel.
Ali juga tampak didampingi seorang pengacaranya.
Ali Imron menikam Indra Yana, warga Sukajawa di perumahan BCA, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Senin (30/10/2017) siang.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan istri pelaku.
Menurut Harto, saat kejadian itu istri pelaku melihat cekcok antara korban dengan suaminya hingga berujung hilangnya nyawa korban.
Terpisah, Saripudin (56), paman Indra Yana meminta aparat memberikan hukuman setimpal kepada pelaku penusukan keponakannya.
"Kalau tidak terima tentu kami tidak terima, kendati begitu kami percayakan dengan Undang-Undang yang berlaku dan untuk pelaku dihukum yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya tersebut," ujarnya di rumah duka, Desa Sukabanjar, Kecamatan Negeri Sakti, Pesawaran, Selasa.
Menurut Saripudin, pihak keluarga sudah menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.