Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penikaman yang Tewaskan Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri

Pelaku penikaman yang menewaskan debt collector Indra Yana akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (31/10/2017).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Penikaman yang Tewaskan Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Jenazah Indra Yana, seorang debt collector. TRIBUN LAMPUNG/BAYU SAPUTRA 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pelaku penikaman yang menewaskan debt collector Indra Yana akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 15.45 WIB.

Pelaku diketahui bernama Ali Imron (58) warga Kemiling, Bandar Lampung.

Informasi pelaku menyerahkan diri dibenarkan oleh Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono.

"Iya benar, terduga pelaku penusukan sudah menyerahkan diri ke kantor polisi," kata Murbani, Selasa malam.

Sayangnya, Murbani belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai motif pelaku melakukan penusukan kepada Indra.

"Saat ini pelaku tengah dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik," ungkap Murbani seraya mengatakan, rencananya besok (hari ini) akan digelar ekspose di mapolresta.

Saat menyerahkan diri, Ali Imron berpenampilan necis mengenakan kemeja abu-abu, celana dasar warna hitam, dan sepatu pantofel.

BERITA REKOMENDASI

Ali juga tampak didampingi seorang pengacaranya.

Ali Imron menikam Indra Yana, warga Sukajawa di perumahan BCA, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Senin (30/10/2017) siang.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan istri pelaku.

Menurut Harto, saat kejadian itu istri pelaku melihat cekcok antara korban dengan suaminya hingga berujung hilangnya nyawa korban.

Terpisah, Saripudin (56), paman Indra Yana meminta aparat memberikan hukuman setimpal kepada pelaku penusukan keponakannya.


"Kalau tidak terima tentu kami tidak terima, kendati begitu kami percayakan dengan Undang-Undang yang berlaku dan untuk pelaku dihukum yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya tersebut," ujarnya di rumah duka, Desa Sukabanjar, Kecamatan Negeri Sakti, Pesawaran, Selasa.

Menurut Saripudin, pihak keluarga sudah menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas