Pelaku Penikaman yang Tewaskan Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri
Pelaku penikaman yang menewaskan debt collector Indra Yana akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (31/10/2017).
Editor: Dewi Agustina
Sebab, kata Saripudin, setelah meninggalnya Indra kini anggota keluarganya harus menanggung semua beban yang dipikul.
"Sebetulnya saya kasihan sekali kepada istri Indra, karena ia hanya ibu rumah tangga," katanya.
Ia berharap kantor PT Mandiri Tunas Finance (MTF) memberikan kontribusi untuk meringankan beban keluarganya.
Sepengetahun Saripudin, Indra selama ini tidak memiliki musuh dengan siapa pun.
"Kepribadiannya baik. Dia seorang ayah yang bertanggung jawab kepada keluarganya dan juga rajin beribadah," ujar dia.
Sudah Sesuai Prosedur
Perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance (MTF) menyatakan, selalu mengedepankan musyawarah dalam setiap penagihan tunggakan kredit kendaraan.
Hal tersebut juga sudah dilakukan Indra Yana selaku eksekutor eksternal yang bekerja sama dengan MTF.
Kepala Cabang MTF Lampung Yosdistira mengakui, korban merupakan orang yang dipercaya sebagai debt collector di perusahaannya.
Oleh karena itu, ia menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
Menurut Yosdistira, jauh sebelum peristiwa itu terjadi korban puluhan kali meminta pelaku segera melunasi tunggakannya selama 322 hari.
"Yang pasti Pak Indra sudah sesuai prosedur. Surat kuasa penagihan dari MTF dan perusahaan penyedia jasa penagihan juga selalu dibawa. Sebelumnya juga sudah dilakukan musyawarah kepada konsumen," jelasnya saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (31/10/2017).
Ngajak Ribut
Hendra alias Grandong (39), rekan Indra Yana yang berboncengan dengan korban saat peristiwa terjadi menceritakan, awalnya ia dan Indra mengendarai sepeda motor dari Jalan Kartini menuju arah SMA Perintis.
Ketika itu Indra melihat sepeda motor Honda Beat Pop warna putih hitam di lampu merah depan kantor kecamatan Jalan Cut Nyat Dien.
Motor tersebut dikendari sepasang suami istri.