Puluhan Ribu Botol Minuman Keras Impor Digilas Alat Berat
Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang-barang impor senilai Rp 1,2 miliar lebih.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang-barang impor senilai Rp 1,2 miliar lebih.
Pemusnahan ribuan kemasan barang ilegal yang disita negara itu dilakukan di PT Multi Bintang Abadi Jl Kalianak Surabaya, Rabu (1/11/2017).
Barang-barang milik negara yang dimusnahkan, rinciannya minuman keras impor merek John Red, Res Label, Blended Scotch, Wisky sebanyak 15.360 botol.
Selain miras, air mineral kemasan impor sebanyak 10.680 botol juga ikut dimusnahkan.
Ribuan botol minuman tesebut dimusnahkan dengan cara digilas pakai alat berat.
Baca: Hamdani Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Merencanakan Pembunuhan Sang Istri
"Minuman ini semuanya barang-barang impor dan ilegal, nilainya mencaoai Rp 1,2 miliar," kata Basuki Suryanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya di lokasi pemusnahan, Rabu (1/11/2017).
Kecuali puluhan ribu botol miras dan air mineral, juga ikut dimusnahkan ratusan pakaian, buku, VCD, rokok, tas, 67 handphone (HP) merek Nokia dan 262 baterai laptop berbagai merek.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca: Pencarian Warga Hilang Difokuskan di Sekitar Gunung Lingkung
"Itu semua merupakan barang-barang impor yang masuk ke Imdonesia secara ilegal," tutur Basuki.
Menurut Basuki, barang milik negara itu merupakan hasil sitaan selama satu bulan terakhir ini.
Semua barang itu, masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen izin.
"Untuk HP dan baterai laptop, itu ada yang dibawa oleh para TKI yang pulang ke Indonesia," kata Basuki. (fat)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.