Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga dari Lima Pelaku Pencabulan Remaja Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kelima pemuda ini ditangkap oleh aparat Polsek Pringsewu di kediaman masing-masing di Kecamatan Banyumas pada 1 September 2017 lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga dari Lima Pelaku Pencabulan Remaja Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Shutterstock
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung di Kabupaten Pringsewu akan mendakwa tiga tersangka pelaku rudapaksa di Bukit Bintang Pekon Podomoro dengan pasal 285 Jo 55 subsider Pasal 289 Jo 55 KUHP.

Kepala Cabjari Pringsewu Rolan mengatakan, dakwaan itu akan diberlakukan bagi tersangka inisial Cll, Jbm dan Aas yang usianya sudah terkategori dewasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima ketiga tersangka dari penyidik Polri, Selasa (31/10/2017).

"Ancaman hukuman dalam dakwaan nanti maksimal 12 tahun penjara," ujar Rolan, Selasa (31/10/2017).

Sebelumnya, kata Rolan, Cabjari Pringsewu telah menuntut terdakwa lainnya berinisial R dan S.

Keduanya telah dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun.

Sehingga totalnya lima tersangka yang tersandung dalam perkara asusila ini.

BERITA TERKAIT

Berupa pemerkosaan terhadap wanita di luar pernikahan.

Diketahui bahwa kelima pemuda ini ditangkap oleh aparat Polsek Pringsewu di kediaman masing-masing di Kecamatan Banyumas pada 1 September 2017 lalu.

Penangkapan berdasarkan LP/B-222/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sewu tanggal 1 September 2017 dengan korban IW (19).

Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit menceritakan, perbuatan kelima tersangka bermula Jumat (1/9/2017) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, saat korban berada di pasar terminal Pringsewu.

Kemudian lima tersangka yang mengendarai dua sepeda motor menghampiri korban.

Salah satunya korban kenal, yang kemudian membonceng korban diiringi sepeda motor lainnya menuju Bukit Bintang Pekon Podomoro.

Kelimanya berbincang hingga pukul 03.00 WIB dini hari.

Namun, tiba-tiba salah seorang pelaku mendorong korban dan tiga pelaku lainnya memegangi korban.

Selanjutnya, dua tersangka menyetubuhi korban secara bergantian dan dua lagi memegangi serta mencabuli korban.

Sementara satu dari lima orang pelaku yang dikorban kenal, justru mendiamkan keempat rekannya berbuat asusila dan kembali ke sepeda motor seolah menjaga situasi.

Diketahui tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh kelima pelaku tersebut sempat membuat korban trauma.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas