Gagal Diselundupkan, 70 Ekor Trenggiling Dilepasliarkan
Hewan yang memiliki nama latin Manis Javanica dilepas di salah satu kawasan konservasi di Provinsi Riau.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Balai Besar KSDA Wilayah Riau lepasliarkan sebanyak 70 trenggiling hasil pengungkapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Hewan yang memiliki nama latin Manis Javanica dilepas di salah satu kawasan konservasi di Provinsi Riau.
Humas BBKSDA Wilayah Riau, Dian Indriati mengatakan pelepasliaran dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2017, segera setelah ditandatanganinya berita acara serah terima satwa tersebut ke Balai Besar KSDA Riau.
Dikatakannya, penangkapan trenggiling ini adalah untuk ketiga kalinya dalam kurun waktu satu bulan.
Sebelumnya penangkapan dilakukan oleh Bea Cukai Dumai di daerah Slingsing, Jalan Lintas Dumai Pakning dan penangkapan kedua dilakukan oleh TNI AL Dumai di sekitar perairan Bengkalis.
Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan Peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, satwa tersebut rencananya akan kembali di selundupkan ke Malaysia," terang Dian, Rabu (1/11/2017).
Sisiknya yang diduga berasal dari Provisi Jambi diangkut oleh dua orang tersangka berinisial Am dan J.
Trenggiling trenggiling tersebut ditempatkan dalam enam kotak.
Sedangkan bagian dari satwa tersebut berupa sisik ditempatkan dalam satu kantong plastik dengan berat sekitar 4 kilogram.
"Kepala Balai Besar KSDA Riau menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya terhadap kinerja semua pihak yang bersatu padu menggagalkan perdagangan illegal satwa yang dilindungi. Serta mengharapkan semua pihak peduli terhadap penyelamatan tumbuhan dan satwa yang dilindungi," pungkas Dian. (*)