Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Istri di Aceh Itu Ternyata Pengedar Ganja, Sempat Buron Hingga ke Bogor

Hamdani yang tercatat beralamat di Gampong Jurong Alue Raya, Batee Sok, Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang divonis 11 tahun

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuh Istri di Aceh Itu Ternyata Pengedar Ganja, Sempat Buron Hingga ke Bogor
Serambi Indonesia/Muhammad Nazar
Sat Reskrim Polres Pidie memperlihatkan Hamdani Rusli (46) bersama barang bukti di Media Center Polres Pidie, Rabu (1/11/2017). Hamdani tersangka pembunuh isterinya, Nursiah binti Ibrahim (43) bidan bertugas di salah satu Pustu di Bireuen. 

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Hamdani Rusli (46), tersangka pembunuh istrinya, Nursiah binti Ibrahim (43) bidan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada, Bireuen, tercatat sebagai residivis dalam kasus narkotika jenis ganja.

Hamdani yang tercatat beralamat di Gampong Jurong Alue Raya, Batee Sok, Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang divonis 11 tahun penjara pada tahun 2008.

“Pada tahun 2011, saat menjalani hukuman di Lapas Kualasimpang, tersangka kabur. Tersangka beralamat di Sabang karena istri pertamanya di Sabang. Alamat di KTP belum diganti,” kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK pada konferensi pers di Media Center Mapolres Pidie, Rabu (1/11). Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Tirta Nur Alam SE, Kabag Ops Juli Effendi SE, Kasat Narkoba AKP Raja Aminuddi Harahap, Kasat Lantas Iptu Rina Bintar Handayani SIK, dan Paur Subbag Humas Bripka Nazarianto ST.

Menurut Kapolres Pidie, Hamdani yang bekerja sebagai sopir akan dibidik dengan pasal 351 ayat (3) subsider pasal 338 subsider pasal 340 dan subsider pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun.

“Kami sudah memeriksa delapan saksi untuk mendukung pasal yang telah ditetapkan untuk dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP),” ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi, Hamdani menghabisi Nursiah dengan cara menusuk dari arah depan menggunakan pisau sebanyak 10 kali dengan 24 lubang tusukan.

Kemudian, Hamdani membacok lima kali menggunakan parang berukuran 40 cm di sekujur tubuh korban. Antara lain, di paha sebelah kiri, pinggul, punggung, kepala bagian belakang, dan wajah.

BERITA REKOMENDASI

Polisi mengamankan barang bukti satu hp Nokia, satu jam tangan warna silver, satu cincin emas, potongan kabel kipas angin, potongan rambut 30 helai, sebilah parang, sebilah pisau dapur, baju kaos warna abu-abu, celana jeans, pakaian warna putih, dan sehelai sprei,” sebutnya.

Mengenai motif pembunuhan, Hamdani pernah memergoki istrinya berbicara mesra dengan seorang lelaki via ponsel.

Puncak emosi Hamdani mengeksekusi Nursiah di rumah orang tuanya, Rusli (55) di Gampong Beulangong Basah, Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, ketika membaca pesat singkat (sms) di ponsel istrinya.

“Sms itu dari abang korban yang meminta tersangka menceraikan korban. Jadi kurang lebih begitu motifnya dan kita masih menggali. Keterangan tersangka nantinya akan kita konfrontir dengan keterangan saksi,” katanya.

Usai mengeksekusi Nursiah, Hamdani melarikan diri dengan sepeda motor menuju Kecamatan Sakti. Lalu, menuju Pasar Garot, Indrajaya, ke Reubee, Kecamatan Delima.

Pada hari itu juga Hamdani menuju rumah temannya di Padang Tiji. “Tersangka sempat menginap satu malam di rumah temannya itu,” jelasnya.

Hamdani minta kepada temannya untuk diantar ke Pasar Padang Tiji. Dari pasar itu dia menumpang L-300 menuju Banda Aceh, Meulaboh, Blangpidie, Subulussalam tembus ke Medan.

Dari Medan, tersangka menuju Pekan Baru dan pada 3 September Hamdani tiba di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

“Tanggal 4 September tersangka tiba di kelurahan Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor menjumpai temannya. Tersangka sewa kos di dekat rumah temannya di kelurahan tersebut, yang akhirnya kita ringkus,” pungkasnya.

Seperti diketahui, bidan Nursiah ditemukan tewas bersimbah darah di rumah mertuanya, Rusli (55) di Gampong Beulangong Basah, Kemukiman Ujpng Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Selasa 29 September 2017 sekitar pukul 15.30 WIB. Suami korban bernama Hamdani menjadi tersangka kasus menggegerkan itu.(naz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas